Rismanto Harap Pemprov Kaltara Serius Jalankan Perda Adat Ini Bukan Sekadar Dokumen Tapi Pengakuan Negara

oleh

Penulis: Arfan | Editor: Fidelis

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar lebih serius dan maksimal dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat.

Desakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) di RT 14 Desa Binusan, Nunukan, Jumat (28/11/2025).

Dalam pemaparannya, Rismanto menilai implementasi Perda yang sudah berusia lima tahun itu masih jauh dari harapan.

Padahal, ia menegaskan, regulasi tersebut merupakan pijakan penting dalam memperkuat identitas, hak sosial, serta posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.

“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat adat. Karena itu, Pemprov harus benar-benar memaksimalkan pelaksanaannya di lapangan,” kata Rismanto kepada MataKaltara.com, jumat (28/11/2025).

Butuh Langkah Nyata Bukan Seremonial

Rismanto menyebut sejumlah mandat Perda, mulai dari identifikasi masyarakat adat, pembentukan kelembagaan adat, perlindungan wilayah adat, hingga fasilitasi anggaran belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan program konkret oleh pemerintah provinsi.

Menurutnya, tanpa langkah terstruktur dan berkelanjutan, Perda ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas yang sulit dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“DPRD mendorong Pemprov mempercepat penetapan masyarakat adat, memperkuat lembaga adat yang sudah ada, dan memastikan dukungan anggaran melalui APBD,” jelasnya.

Lembaga Adat adalah Mitra Pembangunan

Politisi yang dikenal dekat dengan komunitas adat tersebut menegaskan bahwa keberadaan lembaga adat bukan hanya menyangkut pelestarian budaya, tetapi juga memainkan fungsi sosial strategis dari penyelesaian sengketa adat, penjagaan keseimbangan sosial, hingga perlindungan wilayah adat.

“Pemerintah harus menempatkan lembaga adat sebagai mitra pembangunan, bukan sekadar pelengkap. Ini bukan sekadar dokumen, tapi pengakuan negara,” ujarnya.

DPRD Siap Kawal Implementasi

Di hadapan warga Binusan, Rismanto memastikan DPRD Kaltara akan mengawal pelaksanaan Perda ini. Ia mendorong agar Pemprov membuka ruang kemitraan yang lebih kuat dengan lembaga adat, termasuk pendampingan langsung di tingkat komunitas.

Kegiatan Sosperda tersebut berlangsung hangat. Diskusi antara masyarakat dan wakil rakyat membuka ruang bagi evaluasi implementasi kebijakan adat di akar rumput, sekaligus mempertegas komitmen bahwa keberadaan masyarakat adat harus menjadi bagian integral dari arah pembangunan Kaltara.

“Kami ingin Perda ini benar-benar hidup dan memberi dampak. Pemerintah provinsi harus hadir, membimbing, memfasilitasi, dan memberdayakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.