Penulis: Arfan | Editor: Fidelis
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan I Tahun 2025 pada Selasa (18/11/2025). Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Namun, suasana rapat sempat sedikit memanas lantaran Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyoroti minimnya kehadiran perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltara.
Achmad Djufrie menyampaikan teguran keras di tengah sidang karena banyak Kepala OPD yang tidak hadir dalam pembahasan Ranperda APBD yang krusial tersebut. Ia menilai ketidakhadiran para OPD menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap lembaga legislatif.
“Saya menyampaikan teguran bahwa ketidakhadiran mereka (OPD) kurang menghormati lembaga legislatif. Karena yang kita bahas ini ya usulan mereka juga,” kata Achmad Djufrie, Selasa (18/11/2025).
Achmad Djufrie menegaskan bahwa seluruh OPD seharusnya hadir dan mengetahui secara langsung pandangan dan kritik yang disampaikan DPRD dalam rapat paripurna. Hal ini penting karena para OPD-lah yang nantinya akan bertanggung jawab dalam menjalankan program anggaran.
“Jadi semua harus tahu apa yang dikritik oleh DPRD, bukan hanya Gubernur atau Wakil Gubernurnya saja yang tahu. Karena yang menjalankan program kan nanti para OPD juga,” sebutnya.
Ketua DPRD meminta agar insiden ini menjadi bahan evaluasi dan catatan bersama. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, oleh sebab itu harus bersinergi dengan DPRD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23,” tandasnya, memastikan bahwa meskipun diwarnai teguran, agenda rapat pembahasan Ranperda APBD 2026 tetap berjalan tertib. (adv)






