Program Subsidi KUR 0 Persen Bupati Nunukan Gagal Terlaksana, OJK dan Kemendagri Nilai Tumpang Tindih

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Program prioritas Bupati Nunukan, Irwan Sabri, terkait subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) 0 persen bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum bisa direalisasikan.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Nunukan, Sabri, mengungkapkan pihaknya sempat menindaklanjuti program prioritas Bupati Nunukan dengan skema tambahan subsidi bunga 6 persen.

Namun, hasil konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan skema itu tidak diperbolehkan.

Lantaran, pemerintah pusat menilai program subsidi KUR 0 persen bagi pelaku UMKM dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan tumpang tindih dengan program pemerintah pusat.

“Bunga dari Bank kan 12 persen. Kami sempat canangkan, kalau dari pemerintah pusat subsidi 6 persen, Pemkab Nunukan subsidi 6 persen lagi. Jadi bunga pinjaman jadi 0 persen, pelaku UMKM hanya kembalikan modal saja. Tapi setelah komunikasi dengan OJK dan Kemendagri, ternyata tidak boleh, karena dinilai tumpang tindih dengan program pusat,” kata Sabri kepada MataKaltara, Senin (22/09/2025), siang.

Menurut Sabri, skema penghapusan bunga sepenuhnya yang diusulkan Pemkab Nunukan belum bisa dijalankan lantaran regulasi pengelolaan KUR sepenuhnya berada di bawah kewenangan pusat.

Sabri menambahkan, DKUPP Nunukan saat ini hanya berperan sebagai fasilitator, baik dalam bentuk pelatihan maupun fasilitasi dokumen perizinan bagi pelaku UMKM.

Sementara itu, dukungan berupa modal finansial dan peralatan usaha masih tertahan, karena belum menemukan skema yang cocok dengan perbankan.

“Dukungan kami sementara ini berupa pelatihan. Bantuan modal finansial dan peralatan tetap jadi prioritas, tapi kami masih mencari formulasi bersama perbankan seperti apa skemanya,” ucap Sabri.

Selain pelatihan, Sabri mengaku DKUPP Nunukan juga rutin membantu fasilitasi perizinan usaha. Dua pekan lalu, DKUPP Nunukan telah memberikan pelatihan sekaligus mendampingi pelaku UMKM mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dengan melibatkan Dinas Perizinan, Kantor Pajak, dan LPSE agar produk UMKM bisa dipasarkan melalui etalase digital.

Berdasarkan data Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Koperasi dan UMKM hasil kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pelaku UMKM di Nunukan tahun lalu tercatat lebih dari 11.000.Namun, data DKUPP Nunukan sendiri menyebutkan jumlahnya mencapai 22.000 sejak 2022.

Jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, klasifikasi UMKM ditentukan berdasarkan omzet tahunan.

“Usaha mikro memiliki omzet maksimal Rp2-5 miliar per tahun. Usaha kecil hingga Rp15 miliar per tahun, dan usaha menengah hingga Rp50 miliar per tahun,” ujar Sabri.

Lanjut Sabri,”Kalau di Nunukan, sebagian besar masuk kategori kecil dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp5 miliar per tahun. Artinya mayoritas pelaku UMKM di sini masih butuh dorongan permodalan dan penguatan kapasitas usaha,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *