Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu.
Seorang pemuda berinisial A (26) asal Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 10,19 gram.Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (23/07/2025) sekira pukul 23.18 Wita di Jalan Makam Pahlawan atau Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
“Tersangka diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan setelah menerima informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut,” kata Sunarwan kepada MataKaltara.com, Selasa (05/08/2025), sore.
Terduga pelaku A yang sehari-hari tinggal di Jalan Cik Di Tiro, Nunukan Timur, diamankan saat berada di pinggir jalan. Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 4 bungkus sabu yang disembunyikan di dua tempat berbeda.
“Tiga bungkus sabu disimpan dalam helm putih yang dibungkus plastik hitam. Satu bungkus lagi ditempel di bagian dalam baju kaos yang dikenakan tersangka,” ucap Sunarwan.
Berikut barang bukti yang diamankan Polisi:
1. 4 bungkus sabu ukuran berbeda (berat bruto 10,19 gram);
2. 1 kantong plastik hitam;
3. 1 helm putih;
4. Uang tunai Rp400.000 diduga hasil transaksi sabu;
5. 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih;
6. 1 unit handphone OPPO A12;
7. 1 baju kaos abu-abu.
Menurut pengakuan awal terduga pelaku A, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial S yang juga berdomisili di Nunukan.
Polisi akhirnya melakukan pengembangan kasus untuk memburu S yang diduga menjadi pemasok.
“Kasus ini masih kami dalami. Tim Opsnal terus bergerak untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu ini,” ungkap Sunarwan.
Saat ini, terduga pelaku A dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.