Penulis: Arfan | Editor: Fidelis
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut terkait kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika masih ada perusahaan yang mengabaikan prioritas penyerapan warga lokal Kaltara dalam rekrutmen.
Menurutnya, sebagai entitas yang menikmati hasil dari operasional di Kaltara, perusahaan wajib memberikan sumbangsih kepada daerah, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
“Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltara wajib mengikuti peraturan, prioritaskan tenaga kerja lokal,” kata Achmad Djufrie, Minggu (23/11/2025).
Peringatan ini muncul menyusul laporan yang diterima DPRD bahwa sejumlah perusahaan masih enggan memberikan porsi memadai bagi warga lokal dalam proses rekrutmen. Achmad Djufrie mewanti-wanti dan berjanji akan bersikap lebih tegas terhadap perusahaan yang “makar” atau tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Perusahaan yang datang ke Kaltara wajib mengakomodir tenaga kerja kita. Kalau tidak, berarti itu perusahaan abal-abal, tidak jelas asal-usulnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap perusahaan pemegang izin di Kaltara harus memiliki aturan yang jelas mengenai pemberdayaan masyarakat lokal. Jika aturan tersebut dilanggar, DPRD memastikan akan langsung turun tangan.
“Kalau tidak menyerap sesuai ketentuan, kita akan kirimkan surat teguran. Tidak ada alasan,” ujarnya.
DPRD berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltara memberikan manfaat nyata untuk masyarakat sekitar.
“Kita butuhkan bukan hanya investasi, tetapi juga kontribusi berupa peluang kerja dan penguatan ekonomi lokal,” pungkasnya. (adv)






