Penulis: Arfan | Editor: Fidelis
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Upaya memperkuat eksistensi masyarakat adat kembali digaungkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Pada Jumat (28/11/2025), Komisi III DPRD Kaltara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di RT 14, Desa Binusan, Nunukan, dengan fokus pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat.
Rismanto, Anggota Komisi III yang hadir sebagai narasumber utama, menegaskan bahwa Perda ini merupakan tonggak penting bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kaltara.
“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan pengakuan yang setara, dihormati hak-haknya, dan memiliki wadah kelembagaan yang jelas dalam menjalankan adat istiadatnya,” ujar Rismanto di hadapan warga.
Dalam paparannya, Rismanto menguraikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengatur sejumlah aspek kunci, seperti penetapan identitas masyarakat adat, penyusunan struktur kelembagaan adat, penyelesaian sengketa berbasis adat, hingga pelibatan lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial dan memelihara kearifan lokal.
Lebih jauh, ia menyebut pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menopang keberlangsungan nilai-nilai adat. Bentuknya meliputi pembinaan, dukungan anggaran sesuai kemampuan daerah, serta pelibatan lembaga adat dalam proses perencanaan pembangunan.
“Kita tidak ingin nilai adat hanya menjadi cerita masa lalu. Adat harus tetap hidup, menjadi pedoman moral, dan memberi warna dalam pembangunan sosial dan budaya daerah,” tambahnya.
Kegiatan ini disambut antusias warga RT 14 Desa Binusan. Sejumlah tokoh adat dan masyarakat setempat hadir dan menyampaikan berbagai pertanyaan serta harapan terkait penguatan peran lembaga adat di lingkungannya.
Rismanto berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isi regulasi serta pentingnya keberadaan lembaga adat sebagai bagian dari identitas daerah.
Dengan sosialisasi yang terus diperluas ke wilayah-wilayah perbatasan, DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan adat dan budaya lokal di tengah arus modernisasi yang kian cepat.
“Kami ingin masyarakat memahami hak, kewajiban, dan peran kelembagaan adat agar Perda ini benar-benar berjalan dan memberi manfaat nyata,” ujarnya. (adv)






