Pemda Dinilai Legalkan Pelanggaran UMKM di Alun-Alun Nunukan, Panjiku: Aturan Jangan Dipermainkan

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan yang memberi kelonggaran bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Nunukan menuai kritik tajam.

Ketua Pancasila Jiwaku (Panjiku) Kabupaten Nunukan, Arleck, menilai Pemda justru sedang melegalkan pelanggaran aturan dengan membiarkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dialihkan menjadi kawasan dagang.

“Alun-Alun itu sejatinya ruang publik dan paru-paru kota, bukan pasar malam permanen. Apa yang dilakukan Pemda sama saja mengangkangi aturan yang ada. Bagaimana masyarakat bisa patuh kalau pemerintah sendiri memberi contoh pelanggaran?,” kata Arleck kepada MataKaltara.com, Jumat (29/08/2025).

Menurut Arleck, kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang melarang pengalihan fungsi RTH, serta Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 yang menegaskan pemanfaatan ruang publik harus sejalan dengan peruntukannya.

“Kalau aturan ini bisa dikecualikan seenaknya, berarti wibawa pemerintah runtuh. Jangan heran kalau publik kehilangan kepercayaan. Pemda seharusnya jadi teladan, bukan justru pelanggar aturan. Aturan jangan dipermainkan,” ucapnya.

Alun-Alun Semrawut, Wajah Kota Tercoreng

Fakta di lapangan memperlihatkan kondisi Alun-Alun Nunukan yang semakin kumuh. Area parkir padat, fasilitas publik tertutup lapak pedagang, hingga masalah kebersihan yang kian mengkhawatirkan.

Kondisi itu membuat Alun-Alun kehilangan fungsinya sebagai ruang rekreasi masyarakat.

“Coba lihat sekarang, Alun-Alun sudah tidak nyaman lagi. Macet, kumuh, dan estetika kota rusak. Kalau begini terus, apa bedanya Alun-Alun dengan pasar tumpah?,” ujar Arleck.

UMKM Bukan “Kambing Hitam” Kebijakan yang Salah

Arleck menegaskan, permasalahan ini bukan sepenuhnya kesalahan UMKM. Mereka hanya mencari nafkah dan memanfaatkan peluang yang dibuka Pemda.

Namun yang harus bertanggung jawab adalah pemerintah yang membiarkan pelanggaran terjadi tanpa solusi penataan.

“Jangan salahkan pedagang. Mereka hanya cari hidup. Yang salah arah adalah kebijakan Pemda yang setengah hati. Tidak tegas, tapi juga tidak menata. Inilah yang membuat masalah jadi semakin rumit,” tuturnya.

Panjiku Desak Win-Win Solution

Sebagai solusi, Arleck mendesak Pemda meninjau ulang kebijakan dan menghadirkan konsep penataan yang adil. Misalnya, dengan menyiapkan zona khusus perdagangan di sekitar Alun-Alun yang tidak mengganggu fungsi RTH, serta menarik retribusi resmi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau ditata dengan benar, UMKM bisa jadi sumber PAD baru. Tapi kalau dibiarkan seperti sekarang, yang muncul hanya kesan kumuh dan pelanggaran,” ungkapnya.

Arleck menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi kerakyatan harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan tata ruang.

“UMKM itu penting, tapi jangan sampai wajah kota, aturan, dan kenyamanan masyarakat dikorbankan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *