Penulis : Fidelis | Editor : Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara mulai memasuki tahap serius. Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD Kaltara mengebut penyempurnaan draf regulasi yang digadang-gadang menjadi fondasi penguatan budaya literasi di daerah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (25/2/2026). Turut hadir anggota Pansus IV yakni Listiani, Siti Laela, Ruman Tumbo, Dino Andrian, dan Muhammad Hatta.
Selain unsur legislatif, pembahasan juga melibatkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum, Tim Ahli, serta pegiat sejarah. Forum ini difokuskan untuk menguliti substansi draf regulasi agar mampu menjawab tantangan rendahnya indeks literasi di Bumi Benuanta.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menyoroti perjalanan panjang Raperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini awalnya merupakan inisiatif pemerintah daerah. Namun, demi mempercepat proses legislasi, DPRD kemudian mengambil alih dan menetapkannya sebagai Perda inisiatif DPRD.
“Raperda ini punya sejarah panjang. Awalnya dari eksekutif, lalu kita jadikan inisiatif DPRD agar prosesnya lebih efektif. Karena itu, pembahasannya harus benar-benar matang,” ujarnya kepada MataKaltara.com, pada Senin (02/03/2026) siang.
Untuk menghindari pembahasan yang bertele-tele, Supa’ad mengusulkan agar Tim Pakar dan Biro Hukum diberi ruang melakukan pendalaman internal sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal bersama pihak eksternal.
Menurutnya, langkah tersebut penting guna memastikan teknik penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Selain itu, poin-poin krusial yang berpotensi menjadi kebijakan strategis juga perlu dipetakan sejak awal.
“Sebaiknya Tim Pakar dan Biro Hukum diberi waktu beberapa minggu untuk sinkronisasi. Setelah itu baru dipaparkan ke Pansus, sehingga saat kita mengundang stakeholder, pembahasan lebih terarah dan substansial,” tambahnya.
Melalui tahapan yang lebih sistematis ini, Pansus IV berharap Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi tidak sekadar menjadi produk administratif, melainkan benar-benar menjadi payung hukum yang kokoh dan implementatif dalam mendorong kemajuan literasi masyarakat Kalimantan Utara.












