Kaltara

Pansus III DPRD Kaltara Bahas Raperda Desa, Rismanto Minta Aturan tak Sekadar Normatif

×

Pansus III DPRD Kaltara Bahas Raperda Desa, Rismanto Minta Aturan tak Sekadar Normatif

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti potensi ketimpangan pembangunan di tingkat desa yang kerap dipengaruhi dinamika politik lokal. Hal itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Panitia Khusus III DPRD Kaltara, Kamis (05/03/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Penghubung (Banhub) Pemerintah Provinsi Kaltara di Kota Tarakan itu menjadi forum untuk menelaah kembali substansi dalam draf Raperda.

Sejumlah anggota Pansus menilai sebagian rumusan aturan masih terlalu umum sehingga perlu dipertegas agar benar-benar mampu menjawab persoalan yang terjadi di desa.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan regulasi tersebut harus mampu menjadi instrumen yang melindungi masyarakat desa dari potensi ketidakadilan dalam pembangunan.

Menurutnya, dinamika politik di tingkat desa kerap berpengaruh terhadap pemerataan pembangunan, terutama setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Dalam satu desa biasanya ada beberapa RT. Setelah pemilihan kepala desa, kadang muncul pembagian wilayah yang dianggap mendukung dan tidak mendukung. Tidak jarang wilayah yang tidak mendukung justru kurang mendapat perhatian pembangunan. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi dalam perda,” ujar Rismanto kepada MataKaltara.com.

Politisi Partai NasDem itu menilai, jika tidak diatur dengan baik, kebijakan pemberdayaan masyarakat desa berpotensi dijalankan secara tidak merata.

Dia mendorong agar Raperda yang disusun memuat pengaturan yang lebih jelas terkait prinsip keadilan dalam pembangunan desa.

Selain persoalan pemerataan pembangunan, Rismanto juga menyoroti berbagai persoalan lain yang kerap disampaikan masyarakat desa kepada anggota DPRD saat kegiatan Reses.

Beberapa diantaranya berkaitan dengan konflik lahan, sengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, hingga persoalan batas wilayah antar desa.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu dipertimbangkan dalam penyusunan substansi perda agar aturan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi di lapangan.

“Kami banyak menerima aspirasi masyarakat desa saat reses. Harapannya persoalan konflik dengan perusahaan, konflik lahan, sampai masalah tapal batas wilayah bisa diakomodasi dalam aturan ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika raperda tersebut hanya memuat ketentuan yang bersifat umum, maka keberadaannya dikhawatirkan tidak akan memberikan perbedaan signifikan dibandingkan regulasi yang telah ada sebelumnya.

“Pansus III mendorong agar tim penyusun memasukkan pasal-pasal yang lebih kontekstual dengan kondisi sosial masyarakat desa di Kalimantan Utara,” tuturnya.

Sementara itu, Tim Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aditia Syaprillah, mengatakan masukan dari DPRD sangat penting dalam proses penyempurnaan naskah raperda.

Lebih lanjut Aditia katakan bahwa regulasi yang terlalu umum sering kali menimbulkan kendala ketika diterapkan pada persoalan teknis di lapangan.

“Masukan dari DPRD tentu menjadi bahan penting bagi kami untuk menyesuaikan substansi raperda agar lebih kontekstual dengan kondisi masyarakat desa di Kalimantan Utara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page