Penulis : Fidelis | Editor : Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar rapat kerja lanjutan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pematangan struktur, komposisi serta masa jabatan Dewan Penghargaan Daerah yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Tarakan, Selasa (3/3/2026), dipimpin Wakil Ketua Pansus I, H. Ladullah, didampingi Sekretaris Pansus Herman serta anggota pansus H. Akbar Ali.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tim pakar dari Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan (PKHP) Kaltara.
Sekretaris Pansus I, Herman, menegaskan bahwa Dewan Penghargaan Daerah akan menjadi instrumen penting dalam menilai kelayakan pihak-pihak yang diusulkan menerima penghargaan daerah di berbagai bidang, termasuk bidang seni dan kebudayaan.
Menurutnya, dalam rancangan regulasi tersebut jumlah anggota Dewan Penghargaan Daerah direncanakan paling banyak lima orang yang berasal dari berbagai unsur.
“Unsur-unsurnya meliputi pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur lain yang relevan dengan jenis penghargaan yang akan diberikan,” ujar Herman, kepada MataKaltara.com, Kamis (5/3/2026) siang.
Ia menjelaskan, dalam rancangan perda ini gubernur diberikan kewenangan untuk menentukan proporsi komposisi keanggotaan dewan tersebut yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kita memberikan ruang kepada gubernur untuk menentukan komposisinya. Apakah nanti unsur pemerintah dua orang, akademisi dua orang, atau tokoh masyarakat dua orang. Hal itu menjadi kewenangan gubernur yang akan diatur lebih lanjut melalui Pergub,” jelasnya.
Terkait masa jabatan, Herman menyebut Dewan Penghargaan Daerah akan ditetapkan dengan masa kerja selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Menurutnya, penetapan masa jabatan tiga tahun dipilih dengan mempertimbangkan aspek efisiensi serta fleksibilitas, mengingat masa jabatan kepala daerah berlangsung selama lima tahun.
“Dengan masa jabatan tiga tahun, diharapkan dewan dapat bekerja lebih fokus dan tidak terlalu terikat dengan siklus politik lima tahunan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa setelah perda ini resmi disahkan, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam membentuk Dewan Penghargaan Daerah tanpa harus menunggu usulan dari pihak tertentu, selama tetap mengacu pada unsur-unsur yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Pembentukan Dewan Penghargaan Daerah ini diharapkan dapat menjamin proses penilaian yang lebih objektif, transparan, serta akuntabel dalam pemberian penghargaan kepada individu maupun kelompok yang dinilai berjasa bagi kemajuan Provinsi Kalimantan Utara.












