Penulis : Fidelis | Editor : Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya merampungkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Kepastian tersebut diperoleh setelah digelarnya rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar ahli di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (4/3/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota pansus lainnya, yakni Listiani, Vamelia, Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian dan Ruman Tumbo.
Syamsuddin Arfah menyampaikan rasa syukurnya karena regulasi yang telah lama dinantikan, khususnya oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, akhirnya dapat diselesaikan pada tahap pembahasan pansus.
Menurutnya, perjalanan Raperda tersebut cukup panjang dan sempat mengalami beberapa kali penundaan.
“Alhamdulillah secara legal drafting pembahasan ini kita nyatakan selesai. Perda ini sebenarnya sudah cukup lama mengambang. Pertama kali diajukan pada 2013, kemudian kembali masuk pada 2019 namun terhenti akibat pandemi COVID-19. Tahun 2023 juga sempat dibahas tetapi belum tuntas, dan baru kali ini kita berhasil menyelesaikannya,” ujarnya kepada MataKaltara.com, Kamis (5/3/2026) siang.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus IV juga melakukan sejumlah penyesuaian teknis dengan regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta penguatan terhadap rencana aksi daerah.
Syamsuddin menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah memastikan kebijakan perencanaan dan penganggaran daerah yang responsif terhadap kesetaraan gender.
“Intinya adalah bagaimana perencanaan dan penganggaran daerah benar-benar berpihak pada pengarusutamaan gender. Misalnya penyediaan fasilitas laktasi di ruang publik maupun kantor pemerintahan serta kebutuhan teknis lainnya yang harus didukung melalui rencana aksi daerah yang jelas,” jelasnya.
Meski pembahasan di tingkat pansus telah dinyatakan rampung, Raperda tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan administratif sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Selanjutnya akan dilakukan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Jika semua tahapan berjalan lancar, kami menargetkan dalam satu hingga dua bulan ke depan Raperda ini sudah bisa disahkan menjadi Perda definitif,” tambahnya.
DPRD Kaltara berharap kehadiran Perda tentang Pengarusutamaan Gender ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan serta seluruh perangkat daerah dalam mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Kalimantan Utara.












