KSOP Nunukan Siapkan Langkah Tegas Jelang Alih Kewenangan, Speedboat Tanpa Dokumen Terancam tak Bisa Berlayar

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat menjelang alih kewenangan pengawasan keselamatan pelayaran speedboat 7 Gross Tonnage (GT) ke bawah.

Langkah ini dilakukan sebagai respon atas kebijakan baru sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Selain itu, aturan teknis juga ditegaskan dalam Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 32/SJ/IV/2025 tertanggal 26 April 2025, mengenai pengalihan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi, menyebut peralihan resmi kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) speedboat ukuran GT ke bawah akan berlaku pada 31 Desember 2025.

Menyongsong itu, KSOP Nunukan telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik speedboat di bawah 7 GT, agar segera melengkapi dokumen kapal masing-masing.

“Sosialisasi kita lakukan agar dokumen dilengkapi. Jika dokumen berakhir segera diperpanjang. Dan yang belum ada segera dibuat,” kata Ahmad Kosasi kepada MataKaltara.com, Selasa (05/08/2025), siang.

SPB tak Akan Terbit Bila Dokumen tak Lengkap

Ahmad Kosasi menegaskan bahwa setelah peralihan kewenangan berlaku penuh, tidak ada lagi toleransi untuk speedboat yang belum melengkapi dokumen kapal.

SPB tidak akan diterbitkan bagi kapal yang dokumennya tidak lengkap.

“Kalau saat ini kewenangan kami terkait dokumen speedboat. Sementara, SPB belum kami tangani untuk speedboat GT 7 ke bawah. Nanti jika sudah kami tangani, tidak ada alasan lagi. Jika tidak lengkap, tidak kami izinkan berlayar,” ucapnya.

KSOP Nunukan menilai proses penerbitan dokumen selama ini sudah dilakukan sesuai standar dan spesifikasi teknis. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi para pemilik armada untuk lalai.

Dengan langkah ini, dia berharap keselamatan pelayaran di wilayah perairan Nunukan dapat lebih terjamin, seiring penguatan regulasi dan ketegasan penegakan aturan terhadap operasional speedboat di bawah 7 GT.

“Kita sudah kumpulkan dan jelaskan kepada pemilik armada. Sehingga, saat peralihan nanti semua sudah mengerti dan paham,” ujar Ahmad Kosasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *