Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan Andi Muliyono, meminta pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah (Perda) yang berpihak pada realitas hidup masyarakat perbatasan.
Menurutnya, berbagai kebiasaan masyarakat perbatasan yang sudah mengakar justru perlu diakui dan dilindungi secara hukum, bukan diberangus dengan pendekatan kaku.
“Kami minta pemerintah, terutama Bupati bersama jajarannya, untuk segera membuat perda tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. Kebiasaan masyarakat kita yang sudah berlangsung lama perlu diakui dan dilindungi secara hukum,” ujar Andi kepada MataKaltara.com, Selasa (14/10/2025) siang.
Gas Malaysia Minyak Goreng dan Realita Hidup Perbatasan
Andi menyoroti praktik penggunaan gas elpiji dan minyak goreng asal Malaysia yang masih umum digunakan oleh warga Nunukan.
Ia menilai, kondisi ini bukan semata urusan legal atau ilegal, tapi berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Kalau kita jujur, di rumah kita masing-masing pasti ada gas atau minyak goreng dari Malaysia. Ini bukan soal ingin melanggar hukum, tapi karena kebutuhan,” ungkapnya.
Hukum Harus Mengerti Bukan Menakuti
Andi memperingatkan agar penegakan hukum jangan justru membuat pelaku usaha kecil dan masyarakat merasa ketakutan.
Ia khawatir, pendekatan hukum yang tidak memahami kondisi riil bisa memperburuk ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai hukum malah menakuti pengusaha dan masyarakat. Ketakutan ini bisa berdampak pada naiknya harga barang,” tegasnya.
Ia mencontohkan lemahnya daya beli masyarakat akibat nilai tukar yang tidak berpihak.
“Saat ini 1 ringgit Malaysia setara Rp3.900 lebih. Masyarakat kita harus bertahan dengan rupiah yang makin lemah. Ini kenyataan di perbatasan,” tambahnya.
Pakaian Bekas Perdagangan Lokal dan Regulasi yang Membingungkan
Selain soal kebutuhan pokok, Andi juga menyoroti ketidakjelasan aturan terkait perdagangan barang bekas seperti pakaian cakar bongkar.
Menurutnya, barang-barang ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
“Masih banyak penjual pakaian bekas di jalan-jalan. Barang itu layak pakai dan murah, tapi belum ada perlindungan hukum yang jelas. Pengusaha kecil jadi waswas,” katanya.
Ia menekankan pentingnya membedakan perdagangan lokal dengan ekspor-impor, agar aturan tidak menimbulkan multitafsir.
“Jangan semua dianggap ekspor-impor. Perdagangan lokal itu beda. Usaha kecil perlu aturan yang jelas dan sesuai konteks lokal,” imbuhnya.
Gas Subsidi Langka Masyarakat Terpaksa Pilih Produk Malaysia
Kesulitan masyarakat mendapatkan gas bersubsidi juga jadi sorotan. Ia menyesalkan kelangkaan tabung gas 3 kilogram dan tidak tersedianya tabung besar, yang mendorong warga untuk menggunakan produk dari Malaysia.
“Gas besar tidak ada. Yang 3 kilo juga sering kosong. Kalau kebutuhan dasar saja tidak bisa dipenuhi, bagaimana masyarakat bisa patuh pada aturan?” ucapnya retoris.
Pesan Tegas Pemerintah Hadir Dulu Baru Hukum Ditegakkan
Andi menekankan, kehadiran pemerintah harus nyata sebelum menuntut kepatuhan terhadap hukum. Regulasi yang baik, menurutnya, adalah yang berangkat dari kenyataan dan kebutuhan warga.
“Jangan hukum ditegakkan dulu, tapi kebutuhan masyarakat belum dipenuhi. Pemerintah harus hadir dulu, baru aturan ditegakkan dengan adil,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD dan Pemkab Nunukan, untuk duduk bersama mengkaji ulang regulasi yang ada, agar kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak kepada rakyat.
“Gas, pakaian bekas, bahan pokok semua itu soal hidup sehari-hari masyarakat perbatasan. Aturan jangan malah menyulitkan. Harus adil dan manusiawi,” pungkasnya.






