Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berencana menyalurkan dana operasional bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) aktif melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, dukungan anggaran ini dapat membantu penguatan peran ormas dalam menjaga stabilitas daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa penyaluran dana harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dari Pemprov.
“Saya setuju dengan kebijakan ini, karena juga menggunakan APBD. Jadi pemerintah harus melakukan pengawasan yang lebih bagus,” kata Achmad Djufrie, Kamis (28/8/2025).
Djufrie mengingatkan setiap ormas penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Laporan tersebut akan menjadi dasar evaluasi sekaligus bahan pertimbangan untuk pemberian bantuan selanjutnya.
“Kalau ormas punya laporan yang baik dan sesuai ketentuan, tentu bisa diberikan bantuan lebih besar. Tapi kalau tidak sesuai aturan, harus ada evaluasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara dalam melakukan pengawasan. Pasalnya, jumlah ormas di Kaltara cukup banyak, bahkan mencapai ratusan.
“Kesbangpol jangan hanya mengajukan anggaran, tapi juga harus maksimal dalam mengawasi. Itu yang harus diperbaiki,” tegas Ketua DPC Gerindra Bulungan tersebut.
Menurut Djufrie, regulasi mengenai ormas di Kaltara sejatinya sudah jelas melalui peraturan daerah. Hanya saja, implementasi pengawasan di lapangan masih perlu diperkuat agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.
“Aturannya sudah baku, hanya saja pengawasannya yang harus diperketat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menyampaikan bahwa dana operasional hanya akan diberikan kepada ormas yang resmi terdaftar di Pemprov Kaltara, dengan syarat minimal telah aktif dan legal selama dua tahun.