Ketua DPRD Kaltara Desak Gubernur Segera Terbitkan Pergub: Jangan Biarkan Perda Hanya Jadi Dokumen Mati

oleh

Penulis: Castro | Editor: Fidelis

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menindaklanjuti puluhan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, namun belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

Djufrie mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambannya penerbitan Pergub, yang menyebabkan banyak Perda belum bisa dijalankan secara efektif.

“Banyak Perda yang sudah disetujui DPRD, tapi sampai sekarang Pergubnya belum juga keluar. Kami dari berbagai fraksi mendorong Gubernur agar tidak berlarut-larut dalam menindaklanjutinya,” tegas Djufrie kepada MataKaltara.com, Senin (28/07/2025).

Ia menekankan bahwa sehebat apapun substansi dalam Perda, tanpa Pergub, aturan tersebut hanya akan menjadi dokumen mati yang tak bisa diimplementasikan di lapangan.

“Penyusunan Perda itu butuh proses panjang dan biaya besar. Mulai dari perjalanan dinas, survei lapangan, hingga konsultasi ke kementerian. Jangan sampai semuanya sia-sia hanya karena Pergub tak kunjung diterbitkan. Jangan biarkan Perda hanya jadi dokumen mati,” ujarnya.

Menurut Djufrie, selain menyusun naskah akademik dan draf Perda, DPRD dan Pemprov juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM sebelum Perda bisa diterapkan.

Karena itu, koordinasi yang matang dan respon cepat dari Pemprov sangat dibutuhkan.

“Pergub itu adalah kunci teknis pelaksanaan Perda. Tanpa Pergub, Perda tidak punya kekuatan eksekusi. Kita sudah bekerja keras menyusun regulasinya, maka tanggung jawab eksekutif adalah memastikan pelaksanaannya,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih ada puluhan Perda yang antre menunggu Pergub. Kondisi ini, menurutnya, bisa menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kaltara.

“Sayang sekali kalau dibiarkan. Perda itu bukan hanya hasil kerja legislatif, tapi juga amanat dari rakyat. Maka eksekutif wajib menindaklanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *