Kepala BKPSDM Sebut Pelantikan Pj Sekda Demi Kelancaran Proses Administrasi Kepegawaian

oleh

Penulis: Soni | Editor: Hadni

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, H. Sura’i menjelaskan bahwa makna dari pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) adalah demi kelancaran proses administrasi kepegawaian.

“Dari Plt Sekda dinaikkan menjadi Pj Sekda, kita naikkan kelasnya karena kalau Plt ada beberapa kebijakan yang tidak bisa di ambil seperti dana-dana transfer dari pusat, dana alokasi khusus (DAK), dan tidak bisa memimpin rapat kenaikan pangkat atau mutasi pegawai negeri. Artinya kalau kita tidak naikkan statusnya menjadi Penjabat (Pj) semua hak-hak dan kewajiban pegawai negeri tidak bisa dilaksanakan, dan akhirnya bisa mengganggu juga pelayanan kepada masyarakat,” ucap Sura’i pada MataKaltara.com sesuai pelantikan Pj Sekda Senin, (30/09/2025) pagi.

Sura’i juga berkata, terkait masa jabatan Pj Sekda. Adapun jabatan Pj Sekda hanya selama 3 bulan. Dengan begitu, Asmar kembali akan diusulkan untuk perpanjangan oleh Bupati sebagai Pj Sekda pada Desember 2024 dan berakhir pada Februari 2025.

“Masa jabatan Pj Sekda Nunukan Per tiga bulan. Paling lama dua kali tiga bulan, setelah 3 bulan ini bisa diperpanjang lagi sampai kita dapatkan pejabat Sekda yang definitif,” ujarnya.

Lanjut Sura’i, untuk mendapatkan Calon Sekda definitif harus mengikuti Asesment uji kelayakan yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi A, minimal peserta 5 orang calon yang sudah berpangkat eselon ll b. Setelah melalui seleksi yang ketat maka 3 orang yang akan dinyatakan lulus untuk menempati jabatan Sekda Definitif.

“Untuk menduduki jabatan Sekda itu minimal eselon ll b, seperti Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Asisten, dan Staf Ahli. Semua berpeluang untuk menduduki jabatan Sekda, tapi semua harus melalui seleksi yang ketat karena harus mengikuti Asesment lagi. Nanti yang lulus ujian Asesment baru bisa dinyatakan layak menduduki jabatan Sekda,” tutup Sura’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *