PAD Nunukan Dipulihkan Rp619 Juta Lewat Peran JPN, Kajari Tegaskan Komitmen Dukung Daerah

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Upaya pemulihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan kembali membuahkan hasil. Melalui peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Nunukan berhasil membantu pemerintah daerah menagih tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman dengan total Rp619.834.960.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Burhanuddin, menjelaskan, pemulihan PAD tersebut dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi di bidang perdata dan tata usaha negara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan tertanggal 21 Januari 2026.Dalam prosesnya, JPN mengundang wajib pajak untuk dilakukan negosiasi secara daring bersama Bapenda.

Hasilnya, wajib pajak menyatakan kesanggupan melunasi PBJT masa pajak Juni 2023 sebesar Rp455.761.000, ditambah denda administratif Rp164.073.960.

Seluruh pembayaran disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nunukan.

“Ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif dan pendampingan hukum bisa menjadi solusi efektif tanpa harus masuk ke ranah litigasi,” ujar Burhanuddin kepada MataKaltara.com, Jumat (06/02/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut tidak hanya menyelesaikan tunggakan pajak, tetapi juga menutup potensi sengketa hukum di kemudian hari.

“Dengan dipenuhinya kewajiban pajak ini, permasalahan dinyatakan selesai. Yang paling penting, tidak ada lagi potensi konflik hukum, dan daerah langsung merasakan manfaatnya,” kata Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan bahwa kehadiran JPN merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah.

“Melalui bantuan hukum nonlitigasi, Jaksa Pengacara Negara hadir untuk membantu pemerintah daerah memulihkan dan mengoptimalkan penerimaan PAD. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara Kejaksaan, Bapenda, dan wajib pajak dapat memberikan hasil nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia juga berharap pola kerja sama ini dapat terus diperkuat, khususnya dalam sektor perpajakan daerah yang menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan.

“Kami siap mendampingi pemerintah daerah kapan pun dibutuhkan. PAD yang kuat berarti pelayanan publik dan pembangunan bisa berjalan lebih maksimal,” tambah Burhanuddin.

Menurutnya, keberhasilan pemulihan ratusan juta rupiah ini sekaligus menjadi contoh konkret peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

“Mitra pemerintah daerah tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam menjaga stabilitas keuangan daerah melalui pendekatan yang humanis dan solutif,” ungkap Burhanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *