Kasus Kekerasan Perempuan & Anak Meningkat, DPRD Kaltara Desak Optimalisasi Perda dan Pencegahan

oleh

Penulis: Arfan | Editor: Fidelis

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tren peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Utara (Kaltara) dari tahun ke tahun menuai perhatian serius dari legislatif. Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia Ibrahim, menilai perlu adanya langkah kolaboratif dan terarah untuk mengoptimalkan penanganan kasus di seluruh wilayah Kaltara.

Vamelia menegaskan bahwa isu kekerasan ini tidak lagi bisa dianggap sebagai masalah domestik. Berdasarkan laporan, sebagian besar tindakan kekerasan justru terjadi di lingkungan terdekat korban, menambah kompleksitas persoalan.

“Banyak kasus terjadi di sekitar kita, bahkan pelakunya kerap berasal dari orang-orang yang memiliki kedekatan dengan korban. Inilah yang membuat persoalannya semakin kompleks,” ujar Vamelia Ibrahim.

Politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyoroti bentuk kekerasan yang semakin beragam seiring perkembangan teknologi, mencakup kekerasan berbasis daring, pelecehan di media sosial, hingga eksploitasi anak secara digital.

Oleh karena itu, penanganan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Ia menekankan bahwa aspek pencegahan harus diperkuat melalui edukasi, pendampingan psikologis, dan peningkatan literasi digital, dimulai dari unit terkecil masyarakat.

“Penegakan hukum memang penting, tetapi aspek pencegahan harus diperkuat. Keluarga menjadi benteng pertama agar perempuan dan anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi urusan sosial dan pemberdayaan, Vamelia menyatakan DPRD Kaltara terus mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ia mendesak agar Perda ini tidak hanya menjadi dokumen, melainkan harus diterjemahkan menjadi kebijakan turunan yang operasional dan dapat diterapkan langsung di lapangan oleh setiap kabupaten/kota.

“Perda ini tidak boleh hanya menjadi dokumen. Setiap daerah harus menurunkannya menjadi kebijakan operasional agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Vamelia menekankan pentingnya sinergi kuat dan kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

“Perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Kita butuh gerakan bersama dari semua unsur. Ketika kepedulian tumbuh, pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” tutupnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *