Jadwal Penginputan DRH Calon PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, BKPSDM Sebut Ada 2.600 Tenaga Honorer

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan bawah penginputan daftar riwayat hidup (DRH) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diperpanjang.

Hal itu sebagaimana dalam Surat Edaran BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.

“Tadi malam kami telepon langsung ke BKN meminta perpanjangan waktu khususnya untuk Rayon Kalimantan agar Calon PPPK Paruh Waktu di Nunukan bisa mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagaimana syarat yang dilampirkan saat penginputan DRH). Alhamdulillah, surat penyesuaian jadwal akhirnya keluar dari BKN,” kata Kepala BKPSDM Nunukan, Sura’i kepada MataKaltara.com, Jumat (12/09/2025), sore.

Jadwal terbaru ditetapkan BKN sebagai berikut:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: semula 28 Agustus-15 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.

2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: semula 28 Agustus-20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.

3. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: tetap 28 Agustus-30 September 2025.

Menurut Sura’i, penyesuaian jadwal ini sangat membantu ribuan Calon PPPK Paruh Waktu di Nunukan, terutama dalam melengkapi syarat administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Calon PPPK Paruh Waktu di Nunukan ini jumlahnya sekira 2.600-san orang, mereka terdiri dari R2, R3, dan R4. Saat ini banyak yang antre mengurus SKCK di Polres Nunukan,” ucapnya.

Ia menerangkan, untuk kategori R2 dan R3 merupakan honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun dan sudah terdata dalam database BKN. Sementara honorer kategori R4 jumlahnya sekira 500-san, sebagian besar tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis yang sudah bekerja lebih dari dua tahun, namun belum terdata di BKN.

“Kategori R2, R3 sudah dua tahun lebih masa kerjanya dan sudah terdata di BKN. R4 itu sudah dua tahun lebih masa kerja tapi belum terdata dalam database BKN. Yang masuk data BKN itu masa kerjanya dua tahun di bawah tahun 2022. Batas akhir sesuai pengumuman BKN semua harus didata 28 November 2022,” ujar Sura’i.

Lebih jauh ia menegaskan, meski secara aturan tenaga honorer kategori R4 akan dirumahkan pada akhir Desember 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan tetap memperjuangkan agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.

“Pemkab Nunukan melalui BKPSDM sudah mengusulkan ke Kemenpan-RB agar R4 ini bisa menjadi honorer tetap di lingkungan Pemkab Nunukan. Keputusan akhirnya tetap ada di BKN karena aturan ini berlaku se-Indonesia, bukan hanya di Nunukan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *