Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memastikan adanya kenaikan gaji Rp500 ribu per bulan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun anggaran 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i.
“Kami sudah bahas dan sepakati. Dari tiga opsi kenaikan Rp300 ribu, Rp500 ribu, dan Rp700 ribu. Angka Rp500 ribu adalah yang paling realistis. Dan ini sudah masuk dalam APBD 2025,” kata Sura’i kepada MataKaltara.com, Rabu (17/09/2025), sore.
Menurut Sura’i dengan tambahan gaji tersebut, estimasi gaji PPPK Paruh Waktu akan mencapai sekira Rp1,5 juta per bulan, tergantung pada beban kerja dan unit penempatan.
Meski lebih kecil dibanding PPPK Penuh Waktu, gaji ini tetap dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian tenaga honorer yang selama ini statusnya masih abu-abu.
Lebih lanjut Sura’i katakan, status PPPK Paruh Waktu juga memberi ruang bagi tenaga honorer untuk terus dievaluasi kinerjanya. Jika memenuhi syarat dan menunjukkan performa baik, mereka bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.
“Meski jam kerja dan tanggung jawabnya berbeda dengan PPPK reguler maupun PNS, PPPK Paruh Waktu tetap masuk kategori ASN. Jadi ada kepastian kerja, dan peluang untuk naik status terbuka,” ucapnya.
Sura”i menambahkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari implementasi kebijakan reformasi birokrasi di sektor kepegawaian.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum sekaligus panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menata ulang status tenaga honorer.
“Tenaga honorer tetap bisa bekerja seperti biasa, hanya saja statusnya kini lebih formal sebagai PPPK Paruh Waktu. Skema ini dirancang agar tidak ada honorer yang tiba-tiba terkena PHK hanya karena belum lolos seleksi PPPK penuh waktu,” ungkapnya.