Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Nunukan kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam workshop refleksi kerja kolaborasi yang digelar bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (06/04/2026).
Workshop ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian, mengurai hambatan, sekaligus menyusun langkah percepatan pengakuan wilayah adat yang selama ini berjalan bertahap.
Ketua panitia dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Syamsuri dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini dirancang untuk menghasilkan rencana aksi yang konkret dan terukur.
Menurutnya, refleksi atas capaian yang telah dilakukan sangat penting agar proses ke depan dapat berjalan lebih efektif.
“Melalui workshop ini kita ingin memastikan kerja kolaborasi lintas sektor berjalan lebih kuat, sehingga percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dapat segera diwujudkan,” kata Syamsuri kepada MataKaltara.com, Senin (06/04/2026).
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, dalam arahannya menegaskan bahwa pengakuan MHA merupakan bagian penting dari pembangunan daerah yang berkeadilan.
“Pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar proses administratif. Ini menyangkut hak dasar, identitas, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di daerah kita,” jelasnya.
Ia menilai, selama ini proses pengakuan wilayah adat masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan data, tumpang tindih wilayah, hingga koordinasi lintas sektor yang belum optimal.
Karena itu, kolaborasi dengan BRWA dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses tersebut.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Kehadiran BRWA menjadi mitra penting yang membantu memperkuat data, metodologi, serta pendampingan di lapangan,” ujarnya.
Hermanus menegaskan, pemerintah daerah menargetkan percepatan pendataan dan inventarisasi wilayah adat sebagai fondasi utama pengusulan pengakuan ke pemerintah pusat.
“Data yang lengkap, valid, dan terverifikasi adalah kunci. Tanpa itu, proses pengakuan tidak akan bergerak cepat,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat mengambil peran aktif dalam mendukung proses tersebut.
“OPD, kecamatan, desa, hingga masyarakat adat harus bergerak bersama. Kita harus berada dalam satu irama percepatan,” imbuhnya.
Menurutnya, workshop ini tidak boleh berhenti pada tataran diskusi, tetapi harus menghasilkan langkah nyata yang langsung dirasakan di lapangan.
“Kita ingin setelah forum ini ada aksi konkret. Harus ada rencana kerja yang jelas, target yang terukur, dan komitmen bersama untuk menjalankannya,” tuturnya.
Hermanus juga menekankan bahwa pengakuan wilayah adat akan memberikan dampak luas bagi pembangunan daerah, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
“Masyarakat adat adalah penjaga hutan, penjaga budaya, sekaligus penjaga keseimbangan alam. Ketika mereka diakui, kita sedang menjaga masa depan Nunukan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pengakuan MHA juga akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya secara berkelanjutan.
“Pengakuan ini penting agar masyarakat adat memiliki kepastian dalam mengelola wilayahnya tanpa rasa khawatir,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjut Hermanus, berkomitmen penuh memfasilitasi proses pengusulan wilayah adat hingga memperoleh pengakuan resmi dari negara.
“Kami siap mendorong dan memfasilitasi proses ini sampai tuntas. Harapan kita, tidak ada lagi masyarakat hukum adat di Nunukan yang tertinggal dalam proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan,” jelasnya.












