Edarkan Sabu di Nunukan Dua Pria Dibekuk Polisi 12 Paket Siap Jual Diamankan

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nunukan.

Dalam operasi yang digelar pada Senin (05/01/2026), dua pria berinisial MY dan A berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sekitar Jalan Kampung Rambutan, Kelurahan Nunukan Timur.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa laporan diterima sekitar pukul 13.30 Wita.

“Tim mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian kami dalami melalui penyelidikan,” kata Sunarwan kepada MataKaltara.com, jumat (09/01/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A yang kemudian diamankan sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah pondok di pinggir Jalan Kampung Rambutan.

Dari pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai penghubung atau pengarah pembeli sabu ke tersangka lainnya, yakni MY.

“Berdasarkan keterangan A, tim bergerak ke rumah kontrakan MY yang lokasinya hanya sekitar 10 meter dari tempat penangkapan,” ungkap Sunarwan.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan MY di sebuah rumah di Jalan Teuku Umar RT 013, Kelurahan Nunukan Tengah.

Dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan 12 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,36 gram.

“Barang bukti sabu ditemukan di lantai ruang tamu dan ditutupi kotak rokok merek ARROW. Barang tersebut diduga siap untuk diedarkan,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam milik para tersangka, uang tunai sebesar Rp2.090.000, serta sejumlah perlengkapan plastik pembungkus.

“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Sunarwan.

Polres Nunukan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *