Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Bupati Nunukan Irwan Sabri mengeluarkan surat edaran baru yang menegaskan pengetatan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Edaran bernomor B/144/MPEKASN.800.1.6.2 tersebut diterbitkan pada Senin (02/03/2026) dan menjadi peringatan bagi seluruh ASN sekaligus pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa atasan langsung memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kedisiplinan bawahannya.
Bahkan, atasan yang lalai melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap ASN yang melanggar disiplin juga dapat dikenakan sanksi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Irwan Sabri menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN bukan semata-mata bertujuan menghukum, tetapi sebagai bagian dari pembinaan untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur.
“Penegakan disiplin ini bertujuan untuk membina, mendidik, dan memberikan efek jera, agar ASN yang bersangkutan maupun ASN lainnya tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja,” kata Irwan kepada MataKaltara.com, Kamis (05/03/2026).
Dalam mekanisme penanganan pelanggaran disiplin, atasan langsung diwajibkan melakukan pemanggilan tertulis kepada ASN yang diduga melanggar aturan.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan yang dapat berlangsung secara tatap muka maupun virtual dan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.Bupati juga mengingatkan bahwa kelalaian atasan dalam menjalankan proses tersebut dapat berujung pada hukuman disiplin.
“Jika atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melanggar disiplin, maka yang bersangkutan juga akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta memperkuat pengawasan melekat di lingkungan kerja masing-masing.
Setiap OPD juga diwajibkan melaporkan rekapitulasi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah atau mangkir saat jam kerja kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan sah selama sepuluh hari kerja berturut-turut akan diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Irwan Sabri berharap melalui kebijakan ini, seluruh ASN dapat bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Disiplin adalah fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” terangnya.












