Dua WN Spanyol Dideportasi Imigrasi Nunukan Melalui Bandara Soekarno-Hatta

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Spanyol karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Deportasi dilakukan Imigrasi Nunukan pada Rabu (20/08/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.Dua WN Spanyol tersebut berinisial MBIB (52), pria, dan ECR (44), wanita.

Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1222.GR.03.09 dan WIM.18.IMI.4-1226.GR.03.09 Tahun 2025, serta Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.08-1236.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan deportasi ini adalah langkah hukum yang diambil setelah terbukti adanya pelanggaran Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan hukum di bidang keimigrasian,” kata Adrian Soetrisno kepada MataKaltara.com, Jumat (22/08/2025), sore.

Adrian menjelaskan, seluruh proses deportasi dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan mekanisme hukum. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Nunukan juga mendampingi proses keberangkatan hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Kami pastikan hak-hak dasar yang bersangkutan tetap dihormati. Deportasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan,” ucapnya.

Setibanya di bandara, paspor kedua WN Spanyol tersebut diserahkan kepada petugas counter untuk peneraan izin keluar sebelum diberangkatkan menuju negara asalnya.

Proses pengawasan keberangkatan 2 WN Spanyol tersebut berakhir lancar sekira pukul 19.00 WIB.Adrian berharap langkah tegas ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun warga asing.

“Kami ingin masyarakat memahami pentingnya kepatuhan hukum dalam konteks keimigrasian. Indonesia adalah negara berdaulat, dan siapapun yang masuk ke wilayah ini wajib menghormati aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kronologi Penangkapan 2 WNA Spanyol di Sebatik

Pada Kamis (14/08/2025) sekira pukul 14.00 Wita, aparat melaksanakan pengamanan terhadap dua WNA asal Spanyol dan seorang warga negara Malaysia di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Pukul 13.25 Wita, sebuah speedboat bernomor lambung TW 7619/P bermesin 85 PK bertolak dari Dermaga Tawau, Malaysia. Speedboat yang dinakhodai Abdul Sauidul bin Ismail, warga Tawau, membawa 2 WNA asal Spanyol dengan tujuan berkunjung ke Sebatik Indonesia, termasuk rumah dua negara di Aji Kuning, serta makan siang di Sungai Nyamuk.

Lantaran kondisi air surut, speedboat tidak dapat melalui Sungai Aji Kuning, sehingga berlayar di jalur pinggir pantai. Motoris sempat berencana kembali ke Tawau, namun penumpang meminta singgah ke Posal TNI AL Sei Pancang untuk menanyakan prosedur masuk ke Sebatik.

Pukul 14.00 Wita, speedboat tiba di Dermaga Posal Sei Pancang. Saat pemeriksaan rutin, diketahui dua WNA Spanyol tersebut memang membawa paspor, namun tidak memiliki cap masuk Imigrasi Indonesia.

Sedangkan nahkoda speedboat hanya membawa MyKad (kartu identitas Malaysia) tanpa paspor.Pukul 16.30 Wita, seluruh penumpang dan nahkoda dikawal menuju Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua WNA Spanyol sebelumnya bertemu nahkoda di dermaga non resmi di Tawau dan membayar tarif 200 Ringgit Malaysia untuk perjalanan ke Sebatik.

Karena jalur sungai tidak bisa dilalui akibat air surut, mereka akhirnya singgah ke Posal Sei Pancang.Pukul 18.45 Wita, Lanal Nunukan berkoordinasi dengan Imigrasi Nunukan.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa kedua WNA hanya berniat singgah sebentar di Sebatik untuk berkunjung ke rumah dua negara dan makan siang di Sungai Nyamuk, sebelum kembali ke Tawau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *