Dua Nelayan Nunukan Sempat Ditahan APMM Malaysia Akhirnya Dipulangkan

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Aktivitas melaut yang rutin dilakukan dua nelayan asal Kabupaten Nunukan nyaris berujung proses hukum lintas negara.

Royidin dan Alias bin Daming sempat ditahan oleh otoritas maritim Malaysia setelah perahu yang mereka gunakan diduga tanpa sengaja melintas ke wilayah perairan Malaysia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/01/2026), sekitar pukul 09.00 pagi waktu setempat. Saat itu, keduanya tengah menjaring ikan menggunakan pukat di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Namun, kondisi di laut membuat perahu mereka diduga melewati garis batas dan masuk ke perairan Tawau, Malaysia.

Agensi Penguat kuasaan Maritim Malaysia (APMM) Tawau yang melakukan patroli kemudian mengamankan kedua nelayan beserta perahu yang digunakan.

Keduanya selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh otoritas setempat.

Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler Konsulat RI Tawau, Pratomo Adi Nugroho, mengatakan pihaknya segera bergerak setelah menerima informasi penahanan tersebut.

Konsulat RI Tawau langsung berkoordinasi dengan APMM Tawau guna memastikan hak-hak kedua WNI tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.Hasil koordinasi tersebut akhirnya membuahkan keputusan positif.

Direktorat Pendakwaan Persekutuan (DPP) APMM Tawau memutuskan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum dan memilih untuk melepaskan kedua nelayan asal Indonesia itu.

“APMM Tawau menyerahkan kedua WNI tersebut kepada Konsulat RI Tawau untuk selanjutnya dipulangkan ke Indonesia,” kata Pratomo Adi Nugroho kepada MataKaltara.com, jumat (23/01/2026).

Saat ini, Royidin dan Alias bin Daming telah berada dalam penanganan Konsulat RI Tawau dan proses pemulangan ke Tanah Air tengah disiapkan.

Pratomo juga mengingatkan para nelayan di wilayah perbatasan agar selalu memperhatikan titik koordinat dan batas perairan saat melaut.

Ia menegaskan, Konsulat RI Tawau akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *