DPRD Semprot Pemkab Nunukan, Pejabat Mangkir RDP Perusda NSP

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kritik tajam dilontarkan Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Mansur Rincing, terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yang dinilai lalai dalam mendampingi proses aktifnya kembali Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP).

Kekecewaan memuncak saat Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan dan jajaran asisten daerah tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama jajaran Perusda, Selasa (22/07/2025). RDP itu dinilai penting, lantaran membahas kelanjutan legalitas, struktur, dan keuangan Perusda setelah mengirim perdana 50 ton rumput laut ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Jangan main-main. Ini bukan soal rapat biasa. Kita bicara masa depan ekonomi masyarakat. Tapi pejabat penting Pemkab malah mangkir. Ini Plt Sekda juga sudah diundang beberapa kali, tidak datang,” kata Mansur kepada MataKaltara.com.

Pemkab di nilai lambat, Perusda di paksa jalan sendiri Mansur memuji keberanian pengurus sementara Perusda NSP yang tetap menjalankan operasional tanpa dukungan anggaran dari APBD, bahkan menggunakan modal pribadi secara urunan. Namun menurutnya, langkah ini justru berisiko tinggi bila Pemkab Nunukan tidak segera menata landasan hukum dan administrasi pendukungnya.

“Luar biasa Perusda ini. Bisa memodali dirinya sendiri.tapi kalau Pemkab lambat urus administrasinya, jangan salahkan kalau ke depan ada masalah hukum. Jangan coba-coba menjebak Perusda,” ucapnya.

Politisi NasDem itu juga mengingatkan bahwa hingga kini Perusda NSP belum memiliki rekening resmi perusahaan.seluruh transaksi masih menggunakan rekening pribadi, yang tentu kata Mansur tidak bisa diaudit secara formal dan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

“Bagaimana kontrolnya kalau ada penggabungan dana pribadi dan dana APBD? Ini bukan hal sepele. Jangan dianggap remeh,” ujar Mansur.

Desak Perda dan RKA segera disahkan, Mansur mendesak agar Pemkab Nunukan segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang investasi dan status baru Perseroda, yang menjadi dasar hukum bagi keberlanjutan Perusda. Selain itu, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusda juga harus segera disusun dan disahkan, agar aktivitas Perusda tidak menyalahi prosedur hukum dan keuangan.

‘Jangan sampai nanti Perusda terjebak masalah hukum saat mulai gunakan APBD. Makanya, Pemkab jangan diam.percepat Perdanya, siapkan RKA-nya,” ungkapnya.

Minta Plt Sekda di panggil ulang,Mansur juga menyerukan agar DPRD kembali memanggil Plt Sekda Nunukan dan seluruh pejabat terkait. Menurutnya, kehadiran mereka dalam RDP bukan hanya formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas kegiatan BUMD yang menggunakan nama pemerintah daerah.

“Jangan cuma Perusda yang disuruh transparan. Pemkab juga harus hadir dan terbuka. Ini DPRD yang fasilitasi, bukan main-main. Kalau begini caranya, bagaimana kita mau majukan Nunukan?,” imbuh Mansur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *