Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan terus mematangkan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak.Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, menegaskan regulasi yang disusun tidak boleh lemah dan harus memiliki daya tekan kuat terhadap pelaku kekerasan.
Hal itu disampaikan Arpiah saat memimpin Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), bersama Ketua DPRD Nunukan dan Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Senin (23/02/2026).
Pembahasan berlangsung mendalam, menyoroti upaya pencegahan kekerasan, penguatan sistem pelaporan, hingga mekanisme penanganan dan pemulihan korban.
“Perda ini harus memberikan efek jera. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk merasa aman. Di sisi lain, korban harus benar-benar terlindungi dan didampingi,” kata Arpiah kepada MataKaltara.com, Selasa (24/02/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya sistem pelaporan yang mudah diakses, cepat ditindaklanjuti, serta menjamin kerahasiaan identitas korban.
Selain itu, koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga unsur masyarakat.
Arpiah menyebut, penyusunan regulasi harus berbasis data dan realitas di lapangan agar tidak sekadar normatif.
Ia ingin perda ini benar-benar menjawab persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan seperti Nunukan.
Tak hanya menekankan sanksi tegas bagi pelaku, DPRD juga mendorong adanya penguatan layanan rehabilitasi, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum bagi korban kekerasan.
Menurut Arpiah, perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar program, melainkan komitmen moral dan konstitusional yang harus diwujudkan melalui regulasi yang kuat dan implementasi yang konsisten.
DPRD Nunukan pun berkomitmen mengawal proses pembahasan hingga Perda tersebut resmi disahkan dan mampu menjadi payung hukum yang kokoh demi menciptakan rasa aman bagi perempuan dan anak di daerah.












