Penulis: Arfan | Editor: Fidelis
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Syamsuddin Arfah, gencar melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman publik mengenai arah kebijakan pendidikan daerah, sekaligus memastikan regulasi tersebut dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Syamsuddin menegaskan bahwa pendidikan adalah sektor fundamental yang akan menentukan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kaltara di masa mendatang.
“Perda ini dirancang agar setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang bermutu tanpa terhambat kondisi geografis maupun faktor sosial ekonomi,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini bukan hanya mengatur penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga membangun ekosistem pendidikan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, sekolah, organisasi masyarakat, hingga orang tua.
Syamsuddin menekankan bahwa keberhasilan pemerataan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fisik sekolah. Diperlukan kolaborasi kuat antara legislatif dan eksekutif agar implementasi Perda berjalan tepat sasaran.
“Tantangan akses pendidikan di wilayah terluar dan perbatasan harus menjadi prioritas bersama dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan dialog interaktif. Sejumlah aspirasi masyarakat mencuat, terutama terkait:
- Pemerataan layanan pendidikan.
- Peningkatan kualitas tenaga pendidik (guru).
- Kondisi sekolah di wilayah pedalaman.
Syamsuddin memastikan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan penting dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan DPRD ke depan.
“Aspirasi masyarakat adalah bahan dasar kami untuk memperkuat kebijakan agar benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. (adv)






