Penulis: Arfan | Editor: Fidelis
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kegiatan yang berlangsung di RT 16 Jalan Pongtiku, Nunukan, pada Senin (1/12/2025) malam, ini mendapat sambutan antusias dari warga setempat.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Ruman Tumbo, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan, Fadli.
Ruman Tumbo dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda baru ini. Menurutnya, Perda ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menekan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat lingkungan.
“Kita ingin masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta peran masing-masing dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Perda ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah dan masyarakat untuk bergerak bersama,” kata Ruman Tumbo kepada MataKaltara.com.
Sementara itu, perwakilan BNN Nunukan, Fadli, secara khusus menekankan bahaya peredaran narkoba yang kini telah menyasar kalangan pelajar.
Ia mengingatkan bahwa pengawasan ketat dari orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran narkoba saat ini sudah menyasar anak-anak sekolah. Orang tua tidak boleh lengah. Pengawasan dan komunikasi yang baik di rumah adalah benteng pertama,” tegas Fadli.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah dan DPRD berharap masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba di lingkungan mereka. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi yang berlangsung hangat, menandakan tingginya antusiasme warga dalam upaya pencegahan narkoba. (adv)






