DPRD Kaltara Finalisasi Raperda Penanaman Modal: Investasi Wajib Bawa Rasa Nyaman dan Hormati Kearifan Lokal

oleh

Penulis: Arfan | Editor: Fidelis

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini tengah merampungkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal. Raperda ini dirancang tidak hanya untuk menarik investasi, tetapi juga untuk menjamin dampak positif dan kenyamanan bagi masyarakat lokal.

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, S.T, menjelaskan bahwa draf Raperda saat ini berada dalam tahap finalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) setelah melalui proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini kan sudah proses evaluasi dari Kemendagri. Sekarang draf raperdanya sudah proses finalisasi,” ujar Muddain kepada awak media pada Kamis (13/11/2025).

Politisi Partai Demokrat ini menekankan bahwa substansi Raperda Penanaman Modal ini melampaui sekadar urusan investasi. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa masuknya modal tidak menggerus budaya dan kearifan lokal di Kaltara.

“Tujuan utamanya bukan hanya untuk berinvestasi tetapi juga meningkatkan rasa nyaman dan tidak menggeser budaya-budaya kearifan lokal di Kaltara,” tegas Muddain.

Ia mencontohkan investasi besar, seperti perusahaan di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi. Meskipun bertujuan baik untuk perekonomian dan menekan pengangguran, kehadiran mereka wajib membawa pesan damai bagi masyarakat sekitar.

“Kendatipun pergerakan ekonominya bergerak secara baik tapi tidak menimbulkan rasa nyaman itu juga tidak berdampak secara positif bagi psikologis masyarakat Kalimantan Utara,” ungkap anggota DPRD Kaltara Dapil Tarakan ini.

Muddain menyoroti beberapa potensi dampak negatif yang ingin dicegah Raperda ini, seperti, penyerobotan tanah masyarakat (tanah dicaplok), tenaga kerja lokal tidak dimaksimalkan, hilangnya kultur dan budaya lokal dan desa yang dihilangkan akibat ekspansi proyek.

Oleh karena itu, Pansus akan melakukan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi terkait syarat mutlak untuk berinvestasi, meliputi penggerakan roda ekonomi, pemenuhan tenaga kerja lokal, dan jaminan terwujudnya rasa nyaman dan damai bagi masyarakat sekitar.

Setelah perbaikan hasil evaluasi Kemendagri rampung, Raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Muddain menargetkan Raperda Penanaman Modal ini dapat dirampungkan pada akhir tahun 2025. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *