Penulis: Arfan | Editor: Fidelis
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja lokal di tengah derasnya arus pekerja dari luar daerah yang dikhawatirkan menggeser kesempatan kerja masyarakat asli.
Langkah ini diwujudkan melalui penggodokan regulasi baru, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Tenaga Kerja Lokal.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, mengungkapkan bahwa Raperda tersebut dirancang untuk mewajibkan perusahaan di Kaltara memprioritaskan pekerja dari daerah setempat.
“Untuk penerimaan tenaga kerja ini harusnya mengutamakan tenaga lokal. Target kita, 80 persen pekerja adalah tenaga kerja lokal. Tapi itu masih dalam bentuk rancangan, belum menjadi Perda,” kata Ruman, Selasa (18/11/2025).
Menurut Ruman, pengawasan ketat sangat penting. Ia menyoroti fenomena di mana banyak perusahaan lebih memilih mendatangkan pekerja dari luar, bahkan untuk keahlian yang dimiliki oleh tenaga kerja lokal.
“Banyak orang dari luar masuk tanpa pembatasan. Padahal keahliannya sama, tetapi perusahaan tetap mengambil tenaga luar. Anak-anak lokal jadi agak susah dapat pekerjaan,” tegasnya.
DPRD Kaltara yakin bahwa kebijakan prioritas tenaga kerja lokal yang diatur secara tegas dalam Perda dapat menjadi solusi efektif untuk menekan angka pengangguran di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, DPRD mendorong agar Raperda ini segera diselesaikan dan diterapkan maksimal di lapangan.
“Kami yakin kalau penerimaan tenaga kerja lokal dijalankan dengan benar, angka pengangguran bisa ditekan. Mudah-mudahan Perda ini bisa segera berlaku,” tutupnya. (adv)






