Tarakan

DPRD Kaltara Bahas Raperda Perkebunan Berkelanjutan

×

DPRD Kaltara Bahas Raperda Perkebunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Penulis : Fidelis | Editor : Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltara guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara di Kota Tarakan tersebut dipimpin Ketua Pansus II, Komaruddin, dan dihadiri anggota pansus di antaranya Robinson, Muhammad Nasir, Adi Nata Kusuma, serta Maslan. Turut hadir tim ahli pansus, Bagian Hukum, dan OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltara.

Pertemuan ini difokuskan pada penyamaan persepsi terkait substansi Raperda yang nantinya akan menjadi payung hukum dalam mengatur arah pembangunan sektor perkebunan di Kalimantan Utara.

Tim Ahli Pansus II, Adi Sutrisno, dalam paparannya menjelaskan bahwa regulasi tersebut dinilai penting untuk mendorong tata kelola perkebunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Menurutnya, kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara masih belum optimal, meskipun produksi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di wilayah tersebut mencapai sekitar 600 ribu ton per tahun.

“Keberadaan regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalkan konflik agraria yang kerap terjadi di kawasan perkebunan serta memberikan perlindungan bagi petani swadaya atau petani mandiri, ujarnya kepada MataKaltara.com, Kamis (5/3/2026) sore.

Adi menekankan bahwa pembangunan sektor perkebunan di Kaltara harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.

“Pembangunan perkebunan harus mampu memberikan daya saing secara ekonomi, tetapi tetap berkeadilan secara sosial dan tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan terkait pendanaan serta sinkronisasi dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif.

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komaruddin, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan rapat awal untuk menyatukan pandangan sebelum pembahasan lanjutan dilakukan.

Menurutnya, proses pembahasan Raperda akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idulfitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page