Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Polemik keberadaan Dermaga Tradisional Haji Putri kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan, Senin (25/08/2025).
Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein menilai persoalan 30 dermaga rakyat yang tidak berizin, termasuk Haji Putri, sudah menjadi “dosa besar” pemerintah dari masa ke masa, karena tak kunjung selesai meski Nunukan sudah berusia 25 tahun.
“Tiap kali kita bicara soal Dermaga Haji Putri, kita pasti kembali mengingat peristiwa duka. Sudah banyak korban. Kita ini berdosa karena punya kewenangan tapi seakan membiarkan korban terus berjatuhan. Dermaga ini sudah ada 30 tahun, ganti bupati dan DPRD berkali-kali, tapi tidak ada solusi,” kata Saddam Husein kepada MataKaltara.com.
Saddam meminta agar Dinas Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) segera duduk bersama mencari solusi konkret berkaitan status dermaga ilegal termasuk Haji Putri.
Ia juga mendesak agar dermaga-dermaga tradisional yang jumlahnya mencapai 30 titik di Nunukan diinventarisasi dan diproses legalitasnya.
“Kalau memang harus ditutup sementara tidak masalah, tapi harus ada progres pembenahan status izin dermaga. Saya tawarkan dalam RDP tadi dan disepakati, dalam waktu satu bulan harus ada progresnya. Dinas Perhubungan dan KSOP duduk bersama. Kalau ada regulasi yang perlu dibedah bersama, ayok sama-sama,” ucapnya.
Saddam juga menyoroti kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) speedboat yang beroperasi di perairan Kabupaten Nunukan.
“Ini juga BPTD tidak hadir rapat. Padahal kewenangan penerbitan SPB masih ada di BPTD. Inikan pembiaran namanya. Kita tidak bisa nafikan bahwa ada anak yang baru lulus SMA dan tidak punya pekerjaan lalu menjadi motoris speedboat. Padahal tidak memenuhi syarat kecakapan. Ini harus ditertibkan,” ujarnya.
Tanggapan KSOP Nunukan.Sementara itu, Komandan Patroli KSOP Nunukan, Wiwin Karama, menegaskan bahwa dalam aturan Kementerian Perhubungan, dermaga hanya diakui dalam dua kategori yakni Pelabuhan Pengumpan Lokal dan Pelabuhan Pengumpan Regional.
Dermaga Haji Putri, menurutnya, masuk kategori Pelabuhan Pengumpan Lokal.
“Kalau dermaga tradisional mau dilegalkan, ada dua syarat yang harus dipenuhi yakni persyaratan teknis dan administrasi. Syarat awalnya harus ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Setelah itu barulah Kementerian Perhubungan menetapkan status dermaga itu,” jelas Wiwin.
Ia mencontohkan Dermaga Sei Ular yang hingga kini belum diproses KSOP Nunukan karena belum mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Nunukan.
“Kalau ada rekomendasi hari ini, kami proses hari ini juga. Tanpa itu, kami tidak punya kewenangan apa pun,” tuturnya.
Terkait kewenangan pelayaran, Wiwin menjelaskan bahwa saat ini KSOP hanya menerbitkan dokumen kapal yang beroperasi di perairan Nunukan.
Sedangkan penerbitan SPB untuk kapal di bawah 7 Gross Tonnage (GT) masih menjadi kewenangan BPTD Kaltara.
“Per 31 Desember 2025 barulah SPB akan sepenuhnya diambil alih KSOP. Jadi saat ini jangan sampai salah persepsi, karena untuk kapal di bawah 7 GT SPB masih dikeluarkan BPTD,” ungkap Wiwin.
Sekadar diketahui, Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan mencatat ada 29 dermaga yang berada di bawah pengelolaan Pemkab Nunukan, tidak termasuk Dermaga Tradisional Haji Putri.