Dimulainya Pesta Demokrasi, Bupati Laura ASN Harus Netral di Pilkada 2024

oleh

Penulis: Soni | Editor: Hadni

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Umum (Pemilu) Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2024, Nunukan sebagai daerah dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum.

Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.

Maka dari itu, terkait surat permintaan Bawaslu yang menegaskan tentang kenetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) sudah melakukan penekanan kepada seluruh ASN agar peraturan pada Pilkada dipatuhi dan dipenuhi sebagaimana surat edaran yang berlaku.

“Sudah kita tekankan dan disampaikan juga pada saat apel, agar bagaimana seluruh aturan-aturan dipatuhi oleh semua ASN begitupun bagi kepala desa yang ada di Nunukan,” tutur Laura pada MataKaltara.com seuasi menghadiri rapat Pleno pencabutan nomor urut Calon Bupati dan wakil bupati Nunukan, Senin (23/09/2024) malam.

Laura juga berharap, agar Pemilukada tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar, baik bagi masyarakat, panitia penyelenggara, para calon dan tim sukses.

“Harapannya bagaimana Pemilukada tahun ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada termasuk kita semua seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan, panitia penyelenggara, para calon dan tim sukses bisa tertip oleh seluruh aturan-aturan dan larangan yang berlalu,” ucap Laura.

Dalam kesempatan ini juga Bupati Nunukan menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan yang mempunyai hak suara pada tanggal 27 Oktober 2024, datang beramai-ramai ke TPS untuk memilih calon pemimpin terbaik menurut pribadi masing-masing yang akan memajukan kabupaten Nunukan yang akan datang.

Pada Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.

Lebih lanjut dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *