Penulis: Soni | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mendapatkan alokasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kali ini alokasi yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mencapai ribuan kuota PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Surai menyampaikan dalam penerimaan PPPK, Pemkab Nunukan mendapat Kuota 1.122 formasi.
“Penerimaan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: 324/2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2024,” ujar Surai, Selasa (03/09/2024).
Dirincikan Surai, kuota tenaga guru sebanyak 472 formasi, tenaga kesehatan 300 formasi dan tenaga teknis sebanyak 350 formasi, untuk penerimaan guru, terdiri dari guru agama Islam, Katolik dan Kristen.
Kemudian guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, selanjutnya guru Bimbingan Konseling, Guru IPA dan IPS.
“Kita juga membuka untuk formasi guru SD, TK, Matematika, Penjasorkes, PPKN, Prakarya dan Kewirausahaan, Guru Seni Budaya dan Guru TIK,” ujarnya.
Untuk tenaga kesehatan sendiri dengan 300 formasi di antaranya, administrator kesehatan, apotek, asisten apoteker, bidan ahli, bidan terampil, entomolog kesehatan, epidemiologi kesehatan, perawat ahli, perawat terampil, perekam medis dan pranata laboratorium kesehatan.
“Kemudian ada radiografer terampil, teknisi elektromedis, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, sanitasi lingkungan, terapis gigi dan mulut,” bebernya.
Sementara untuk tenaga teknis dengan alokasi PPPK sebanyak 350 terdiri dari tenaga analis akuakultur, analis kebijakan, analis pasar hasil perikanan, operator layanan operasional, pemadam kebakaran, penata kelola bangunan gedung dan kawasan pemukiman, serta penata kelola jalan dan jembatan.
Selain itu, penata layanan operasional, penata ruang, pengadministrasi perkantoran, pengawas bibit ternak, pengawas mutu pakan, pengelola kesehatan ikan, pengelola layanan operasional, pengelola pengadaan barang dan jasa, pengelola sumber daya air.
Kemudian pengelola umum operasional, pengendali dampak lingkungan, pengendali organisme pengganggu tumbuhan, pranata trantibum.
“Untuk penempatan PPPK ini sudah diatur. Mulai dari tenaga guru melalui Dinas Pendidikan. Sedangkan tenaga kesehatan akan ditempatkan di RSUD, RS Pratama dan Puskesmas di Nunukan. Tenaga teknis penempatan di OPD dan kantor kecamatan hingga kantor kelurahan,” ucap Surai.