Nunukan

Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Nunukan Rp3,48 Miliar, Mantan Sekwan Dijebloskan ke Lapas

×

Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Nunukan Rp3,48 Miliar, Mantan Sekwan Dijebloskan ke Lapas

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan berinisial H sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Nunukan tahun anggaran 2016-2017.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan pada Selasa (20/10/2026), setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp3.483.318.396 atau sekira Rp3,48 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Burhanuddin, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, tersangka H merupakan pejabat Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan periode 2015-2017.

H menjabat berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 821.2/SK-02/BKDD-III/III/2015 tertanggal 9 Februari 2015.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan ekspose perkara dan menyimpulkan bahwa bukti yang diperoleh telah memenuhi syarat untuk menetapkan H sebagai tersangka.

“Tidak hanya menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap H di Lapas Kelas IIB Nunukan, terhitung sejak hari ini, Selasa 20 Oktober hingga 11 November 2026,” kata Burhanuddin kepada MataKaltara.com, Selasa (20/10/2026).

Penahanan tersebut dilakukan atas pertimbangan subjektif penyidik, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Modus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Nunukan

Burhanuddin mengungkapkan, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Nunukan pada tahun anggaran 2016-2017.

“Dalam perkara ini, tersangka H memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyidik menduga H melakukan sejumlah perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD,” ucapnya.

Persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan rumah dinas yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Nunukan serta standar rumah dinas anggota DPRD sebagai dasar penilaian besaran tunjangan perumahan.

Kejari Nunukan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai standar rumah dinas anggota DPRD.

Standar tersebut berkaitan dengan objek penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WWP dalam menentukan nilai tunjangan perumahan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, penyidik menilai perbuatan tersangka H telah memperkaya pihak lain, yakni anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode tahun anggaran 2016-2017, sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Kerugian Daerah Berdasarkan Audit BPKP

Nilai kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,48 miliar itu didasarkan pada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara.

Hasil audit tersebut tertuang dalam laporan Nomor PE.03.03/SR/S-1015/PW34/5/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

“Laporan audit itu menjadi salah satu dasar penyidikan dalam mengungkap dugaan kerugian keuangan daerah akibat pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Kabupaten Nunukan selama dua tahun anggaran tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga penetapan tersangka tersebut, Kejari Nunukan baru mengumumkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2016-2017.

“Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan, sementara status tersangka dan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap H belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page