Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran liquid mengandung ganja sintetis di Kabupaten Nunukan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 15 botol liquid kemasan 10 mililiter yang diduga mengandung ganja sintetis. Barang tersebut ditemukan di sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Jumat (09/10/2026) dini hari.
Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IZ (29), yang diduga berperan sebagai pengedar, dan RF, yang disebut membantu mengedarkan barang tersebut.
“Kita amankan 15 botol liquid mengandung ganja sintetis ukuran 10 ml dengan berat bruto 261,32,” kata Idris kepada MataKaltara.com, Minggu (11/10/2026).
Idris menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran liquid narkoba di sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.47 WITA. Dalam operasi itu, polisi mengamankan IZ dan RF serta menemukan 15 botol liquid yang disimpan di dalam kotak plastik berwarna hijau dan dibungkus menggunakan kantong plastik hitam.
Diduga Diperintah Pemasok dari Malaysia
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, IZ mengaku mendapat tawaran untuk mengedarkan liquid narkoba dari seorang warga Malaysia berinisial S.
IZ disebut ditawari mengedarkan barang tersebut di Nunukan dengan harga RM350 atau sekitar Rp1.522.000 per botol. Ia dijanjikan memperoleh upah setelah seluruh barang berhasil terjual.
Untuk menjalankan aksinya, IZ mengajak RF mengambil barang di jalur perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Pulau Sebatik.
Menurut Idris, keduanya mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok. Mereka hanya menerima foto yang menunjukkan lokasi penyimpanan barang untuk kemudian diambil.
“Jadi IZ ditawarkan untuk mengedarkan liquid narkoba di Nunukan. Setelah barang habis terjual, barulah ia akan digaji,” jelasnya.
IZ juga mengaku baru satu kali melakukan transaksi dengan S, yang disebut sebagai pemilik barang dan merupakan warga Malaysia.
Dua Ponsel Turut Diamankan
Selain 15 botol liquid yang diduga mengandung ganja sintetis, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Oppo berwarna hitam milik IZ dan satu unit Samsung berwarna hitam milik RF.
Polisi juga mengamankan kotak plastik hijau dan kantong plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Barang bukti itu selanjutnya menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polres Nunukan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 KUHP 2023.
Pengungkapan ini mengungkap dugaan modus peredaran liquid narkoba dengan memanfaatkan jalur perbatasan dan komunikasi jarak jauh antara pihak yang diduga memasok barang dengan orang yang diminta mengedarkannya.












