Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Klarifikasi dan Informasi Distribusi Pupuk Bersubsidi sebagai upaya memperkuat koordinasi sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala penyaluran pupuk di lapangan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DKPP Nunukan, Senin (14/09/2026), tersebut mempertemukan sejumlah pihak terkait, mulai dari jajaran DKPP, penerima pupuk pada titik serah (PTTS), kelompok tani, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Unit Intel Kodim, Persatuan Binusan Dalam, hingga perwakilan petani dan pers.
Kepala DKPP Kabupaten Nunukan, Masniadi, mengatakan pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dengan jumlah yang terbatas.
Sementara itu, kebutuhan petani di lapangan cukup besar sehingga penyalurannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang telah ditetapkan.
“Tata kelola pupuk bersubsidi diawali dari perencanaan, berupa usulan E-RDKK dari kelompok tani, kemudian penetapan alokasi dan distribusi,” kata Masniadi kepada MataKaltara.com, Rabu (16/09/2026).
Menurutnya, E-RDKK menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan kebutuhan pupuk petani. Karena itu, data yang diajukan harus menggambarkan kondisi aktual, termasuk luas lahan dan komoditas yang benar-benar dibudidayakan.
Masniadi menjelaskan, terbatasnya pupuk yang diterima sebagian petani dapat dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya usulan E-RDKK yang tidak sesuai dengan luas lahan, pencantuman komoditas yang belum mencerminkan seluruh kegiatan budi daya petani, serta keterbatasan alokasi pupuk yang ditetapkan pemerintah.
“Permasalahan terkait pupuk bersubsidi sebenarnya dapat diminimalkan apabila komunikasi dan koordinasi antara petani, penyuluh, dan pengecer berjalan efektif dan intensif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman petani terhadap mekanisme pengusulan juga perlu terus diperkuat.
Berdasarkan hasil rapat, masih ditemukan petani yang belum mengetahui bahwa dalam E-RDKK mereka dapat mengusulkan lebih dari satu komoditas sepanjang memenuhi ketentuan dan batas luasan yang berlaku, yakni maksimal dua hektare.
Kondisi tersebut, kata Masniadi, menunjukkan pentingnya pendampingan dari penyuluh agar petani memperoleh informasi yang benar sejak tahap perencanaan kebutuhan pupuk.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan DKPP Nunukan, Widodo, mengatakan rapat tersebut tidak hanya membahas mekanisme dan alokasi pupuk, tetapi juga menjadi forum untuk mengklarifikasi persoalan yang muncul dalam proses distribusi.
“Rapat ini juga untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antara pihak-pihak terkait agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan tertib, transparan, dan efektif,” jelasnya.
Dalam pembahasan, turut ditemukan adanya petani yang sebelumnya telah mengusulkan E-RDKK, namun pada tahun berjalan tidak lagi aktif melakukan kegiatan budi daya.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi agar alokasi pupuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi aktual petani.Selain persoalan pendataan, rapat juga menyoroti pentingnya komunikasi antara petani, PPL, serta pihak pengecer atau PPTS.
Informasi mengenai ketersediaan stok dan jadwal penebusan perlu disampaikan secara jelas sehingga petani dapat mengetahui kapan dan bagaimana pupuk bersubsidi dapat ditebus.
DKPP Nunukan berharap koordinasi yang lebih intensif dapat mengurangi kesalahpahaman di lapangan sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.
Masniadi menilai pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman antarpihak mengenai mekanisme dan ketentuan distribusi, sekaligus membahas langkah penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.
“Syukur, rapat kali ini dapat mencapai kesepahaman antarpihak, baik terkait mekanisme dan ketentuan distribusi maupun klarifikasi serta solusi atas permasalahan yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.












