Nunukan

Pegawai PPPK Nunukan Cabuli Pelajar di Perpustakaan Sekolah, Diduga Penyuka Sesama Jenis

×

Pegawai PPPK Nunukan Cabuli Pelajar di Perpustakaan Sekolah, Diduga Penyuka Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini

Penulis: Selvia | Editor: Fidelis

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Seorang pria berinisial S (34), Pegawai PPPK Paruh Waktu, diamankan ke Polsek Nunukan setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.

Aksi tersebut diduga dilakukan S terhadap korban berinisial MDA di ruangan perpustakaan sekolah pada Sabtu (05/09/2026), malam.

S juga diduga memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis. Dugaan tersebut turut mencuat dalam proses penanganan perkara yang kini dilakukan kepolisian.

Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.

“Memang benar, setelah mendapatkan laporan tersebut kami bergerak cepat untuk mengusut dan mencari siapa pelaku dari kasus pencabulan tersebut,” kata Idris kepada MataKaltara.com, Selasa (08/09/2026).

Dari penyelidikan sementara, Polisi mendapati korban dan S telah berinteraksi sebelum peristiwa dugaan pencabulan terjadi.Sejak Agustus 2026, S disebut beberapa kali membicarakan hal-hal bernuansa seksual kepada korban.

Percakapan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan polisi.Puncaknya terjadi pada Sabtu (05/09/2026).

Sekira pukul 20.00 Wita, S diduga mengajak korban membeli tuak atau minuman beralkohol.

Setelah mendapatkan minuman tersebut, S membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sekolah.Keduanya kemudian masuk ke ruang perpustakaan sekolah sekira pukul 20.30 Wita.

Di dalam perpustakaan, S diduga meminta korban mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk.

Polisi menduga, saat korban berada dalam kondisi mabuk dan tidak berdaya, S memanfaatkan keadaan tersebut untuk melakukan tindakan pencabulan.

Usai kejadian, S mengantarkan korban hingga ke sekitar masjid yang lokasinya tidak jauh dari rumah nenek korban. S kemudian kembali ke sekolah untuk menjalankan tugas jaga malam.

Setelah menerima laporan keluarga korban, penyidik Polsek Nunukan bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sekaligus mengumpulkan barang bukti.

S selanjutnya diamankan ke Polsek Nunukan. Polisi menyebut langkah tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti, terlapor kami amankan ke Kantor Polsek Nunukan. Selama pemeriksaan, terlapor membenarkan tindakan pelecehan tersebut,” tuturnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu botol merek Le Minerale berisi tuak, satu botol kecil berwarna putih berisi minyak lintah, serta satu karpet yang berada di ruang perpustakaan.

Polisi juga mengamankan satu celana dalam berwarna biru, satu kaos lengan pendek berwarna hitam, satu celana levis pendek berwarna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna merah, serta kutipan akta kelahiran milik korban.

Belum diketahui keterkaitan minyak lintah yang turut diamankan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Polisi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan tersebut.

Atas kasus itu, S disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page