Nunukan

Akta dan Bantuan Bedah Rumah Jadi Keluhan Warga, Arpiah: Kita Carikan Solusinya

×

Akta dan Bantuan Bedah Rumah Jadi Keluhan Warga, Arpiah: Kita Carikan Solusinya

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Persoalan administrasi kependudukan hingga bantuan perbaikan rumah menjadi sorotan utama dalam kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) Daerah Pemilihan I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kantor DPD PKS Kabupaten Nunukan, Minggu (15/02/2026).

Dalam forum yang dihadiri warga dari sejumlah wilayah di Daerah Pemilihan I itu, Wakil Ketua DPRD Nunukan dari DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah, menerima berbagai keluhan masyarakat, terutama terkait status akta kelahiran dan kendala mendapatkan bantuan rehab rumah.

Salah satu isu krusial yang mencuat adalah persoalan akta yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Warga mempertanyakan perbedaan jenis akta, mulai dari akta yang mencantumkan nama ayah dan ibu, akta yang hanya mencantumkan nama ibu, hingga status anak terlantar.

Permasalahan ini bukan sekadar administratif.

Dalam praktiknya, terdapat kasus anak yang tidak memperoleh hak waris dari orang tuanya karena dokumen yang dimiliki hanya mencantumkan nama ibu.

“Ini menjadi perhatian serius. Ada anak yang tidak mendapatkan warisan karena hanya memiliki akta ibu. Maka perlu solusi yang jelas agar hak-hak anak tetap terlindungi,” kata Arpiah kepada MataKaltara.com, Minggu (15/02/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan berbagai jenis akta sebenarnya dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang memiliki kondisi khusus atau terkendala dokumen tertentu.

Namun demikian, diperlukan edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari masing-masing dokumen tersebut.

Arpiah menegaskan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait agar tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat persoalan administrasi kependudukan.

Selain masalah akta, warga juga mengeluhkan sulitnya mengakses bantuan bedah rumah atau rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Kendala utama yang dihadapi adalah tidak adanya sertifikat tanah, padahal kondisi rumah mereka sudah memprihatinkan.

“Banyak warga tidak punya sertifikat tanah, sehingga tidak bisa mengakses bantuan rehab rumah. Padahal mereka sangat membutuhkan, minimal bantuan seng atau papan untuk memperbaiki rumah,” ucap salah seorang warga.

Menanggapi hal itu, Arpiah menyarankan agar warga tetap mengajukan proposal bantuan secara resmi.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat mencari skema solusi yang memungkinkan, meskipun status lahan belum bersertifikat.

“Silakan ajukan proposal bantuan. Nanti kita carikan solusinya. Prinsipnya, kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas. Kita bersama-sama mencari untuk masyarakat,” tegasnya.

Reses yang digelar di Kantor DPD PKS Nunukan tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat.

Berbagai aspirasi dicatat untuk dibahas lebih lanjut dalam forum resmi di DPRD.

Arpiah juga menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan-persoalan mendasar yang langsung menyentuh hak sipil dan kebutuhan dasar warga, mulai dari kepastian hukum administrasi kependudukan hingga akses terhadap hunian layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page