Pendampingan Dibuka Disdik Nunukan Dorong Tertib Izin Lembaga Pendidikan

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Masih banyak lembaga pendidikan swasta dan nonformal di Kabupaten Nunukan yang berjalan tanpa payung hukum resmi.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan mengambil langkah persuasif dengan membuka pendampingan perizinan bagi pengelola sekolah dan kelompok belajar.

Pendampingan ini bertujuan mendorong kesadaran akan pentingnya legalitas lembaga pendidikan, sekaligus memastikan seluruh satuan pendidikan terdata secara nasional dan berkesempatan memperoleh dukungan pemerintah.

Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra, dan Perizinan (K2SP) Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Rahmansyah, menilai masih adanya lembaga pendidikan tanpa izin lebih disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur perizinan.

“Banyak yang ingin berbuat untuk pendidikan, tapi belum tahu bahwa izin pendirian dan operasional itu wajib. Di sinilah peran kami untuk mendampingi, bukan menindak,” kata Rahmansyah kepada MataKaltara.com, jumat (30/01/2026).

Menurutnya, legalitas lembaga pendidikan tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga pada kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik.

Dengan status legal, lembaga pendidikan dapat memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang menjadi identitas resmi dalam sistem pendidikan nasional, sekaligus membuka akses terhadap berbagai program bantuan.

“Tanpa NPSN, sekolah tidak tercatat dalam sistem nasional. Dampaknya bukan hanya pada lembaga, tapi juga pada peserta didik yang tidak terdata secara resmi,” jelas Rahmansyah.

Rahmansyah menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan ekosistem pendidikan yang tertib dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan sanksi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan juga mendorong peran aktif pemerintah desa agar setiap inisiatif pendirian sekolah atau kelompok belajar dilakukan melalui koordinasi yang jelas.

“Pendidikan adalah urusan bersama. Jika desa, masyarakat, dan dinas berjalan searah, maka tidak akan ada lagi lembaga yang tertinggal secara administrasi,” tutup Rahmansyah.

Melalui pendampingan ini, Dinas Pendidikan berharap seluruh lembaga pendidikan di Nunukan dapat memiliki status hukum yang jelas, terdata secara nasional, serta mampu berkembang secara berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pendidikan di daerah perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *