Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan tengah menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi dalam kurun waktu cukup lama, sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.
Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres Nunukan pada Rabu (07/01/2026) pagi.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial Bunga (nama samaran), yang masih berstatus sebagai pelajar.
Sementara terlapor adalah ayah tirinya sendiri, berinisial J (35), warga Kabupaten Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan bahwa perkara ini terungkap setelah ibu korban menerima pesan WhatsApp dari anaknya pada 24 Desember 2025.
Dalam pesan tersebut, korban meminta sang ibu untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandung maupun orang lain.
“Pesan itu menimbulkan kecurigaan. Ibunya kemudian mencoba menghubungi korban, namun ponsel korban sempat tidak aktif,” ujar Sunarwan kepada MataKaltara.com, senin (12/01/2026).
Dua hari berselang, tepatnya pada 26 Desember 2025, ibu korban akhirnya berhasil berkomunikasi kembali dengan anaknya melalui panggilan WhatsApp.
Dari percakapan tersebut, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya.
“Korban menyampaikan bahwa perbuatan tersebut sudah dialaminya sejak beberapa tahun terakhir dan baru berani mengungkapkannya kepada ibunya,” jelas Sunarwan.
Diketahui, selama ini korban tinggal bersama ayah tirinya di Kabupaten Nunukan dan turut bekerja serabutan, sementara ibu korban berdomisili di luar daerah.
Kondisi tersebut diduga membuat korban berada dalam situasi rentan.
“Korban tinggal bersama ayah tirinya, sedangkan ibunya berada di luar Nunukan. Hal ini menjadi salah satu aspek yang kami dalami dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Polisi menerima laporan resmi pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 Wita. Dalam penanganan awal, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaos warna cokelat, satu celana pendek warna hitam, serta satu celana dalam warna merah.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Penanganan perkara ini telah kami limpahkan ke Unit Reserse Kriminal untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius,” tegas Sunarwan.
Polres Nunukan juga memastikan akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.








