Penulis: Arfan | Editor: Fidelis
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 mengalami penundaan signifikan setelah adanya kebijakan efisiensi nasional yang memangkas dana transfer daerah. DPRD Kaltara kini menjadwalkan agenda penyampaian nota pengantar RAPBD pada 17 November mendatang.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, S.T, menjelaskan bahwa jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bergeser drastis dari rencana semula.
“Kenapa nota penyampaian RAPBD itu baru disampaikan di tanggal 17 yang akan datang? Karena memang ada perubahan yang sangat signifikan,” ujar Muddain, Kamis (13/11/2025).
Muddain mengungkapkan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) awalnya dijadwalkan disepakati pada Agustus. Namun, rencana itu berubah total setelah muncul kebijakan nasional yang berimbas pada pemotongan besar-besaran dana transfer ke daerah, termasuk Kaltara.
Anggaran Kaltara yang semula dibahas dalam KUA-PPAS berada di angka Rp 3,1 triliun, tiba-tiba terpangkas dan hanya menyisakan sekitar Rp 2,2 triliun. Ini berarti terjadi efisiensi atau pemotongan anggaran dana transfer daerah lebih dari Rp 900 miliar.
“Awalnya dibahas di KUA-PPAS itu di angka Rp 3,1 triliun, tiba-tiba ada kebijakan nasional yang melakukan efisiensi besar-besaran. Dimana dana transfer daerah terpangkas dari yang ada di KUA-PPAS itu Rp 3,1 triliun tinggal 2,2 triliun,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Akibat perubahan ini, DPRD Kaltara memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk menyusun ulang anggaran dan menyesuaikan program dengan kondisi pendanaan yang ada.
Setelah nota pengantar disampaikan Pemprov pada 17 November, proses pembahasan akan berjalan cepat:
- 18 November: Tanggapan fraksi di DPRD.
- 19 November: Jawaban pemerintah.
- Satu Minggu Selanjutnya: Pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Muddain menargetkan, paling lambat 30 November, telah dilakukan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltara terkait Raperda RAPBD 2026 menjadi Perda. Target ini sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. (adv)






