Penulis: Castro | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat ada sebanyak 250 pendaftar PPK (panitia pemilihan kecamatan) hingga Minggu, 28 April 2024.
Perekrutan calon anggota PPK di 21 kecamatan dilakukan untuk persiapan menuju Pilkada 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin mengatakan kebutuhan petugas PPK di 21 kecamatan hanya 105 orang.
“Sampai malam ini sudah ada 250 pendaftar PPK. Ini seleksi terbuka untuk usia minimal 17 tahun,” kata Rusli Hairuddin.
Dari 21 kecamatan, sementara ini jumlah pendaftar terbanyak ada di Kecamatan Nunukan yakni sebanyak 30 orang.
Rusli berharap PPK dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perekrutan PPK pada Pilkada ini mengikuti Juknis 467 tahun 2024. Evaluasi PPK pada Pemilu baru-baru ini tetap kami lakukan. Itu sebagai catatan kami pada saat wawancara nantinya kepada rekan-rekan PPK,” ucapnya.
Adapun persyaratan menjadi anggota PPK, sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK;
c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara itu, kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar PPK, sebagai berikut:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik berjumlah 1 lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota partai politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/ kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
12. Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup;
g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar; h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.