Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menerima hibah 24 lembar karpet senilai Rp11 juta dari Kantor Bea Cukai Nunukan dalam kegiatan pemusnahan barang tegahan yang digelar Selasa (14/10/2025) di halaman belakang Kantor Bea Cukai Nunukan.
Hibah tersebut diterima langsung oleh Bupati Nunukan Irwan Sabri, dari Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro. Karpet tersebut selanjutnya akan disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Nunukan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kita terima barang ilegal yang nantinya didistribusikan oleh instansi terkait kepada lembaga sosial dan masyarakat yang kurang mampu,” ujar Irwan Sabri kepada Mata kaltara.com, selasa (14/10/2025) pagi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Irwan juga menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras Bea Cukai Nunukan dalam menjaga wilayah perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal.
Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan dekat dengan Filipina, Nunukan kerap menjadi pintu masuk bagi berbagai produk selundupan.
“Kegiatan ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan stakeholder untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, tertib hukum, dan melindungi masyarakat,” tambah Irwan.
Barang Ilegal Dimusnahkan
Berdasarkan rilis resmi dari KPPBC Nunukan, berikut adalah daftar barang tegahan yang dimusnahkan:
Rokok ilegal sebanyak 3.240 batang
Minuman beralkohol: 1.212 botol dan 648 kaleng
Pakaian bekas (ballpress): 147 koli
Kosmetik ilegal (tanpa izin BPOM): 12.064 paket
Makanan & pakan ternak ilegal: 275 karung
Bahan kimia pertanian: 25 paket
Oli & BBM ilegal: 1.260 botol dan 900 liter
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran kepabeanan dan untuk melindungi masyarakat dari barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
Acara ini turut dihadiri Forkopimda, sejumlah pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat yang menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan.






