Seleksi KPID Kaltara Disorot, Publik Wanti-wanti DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Sosialisasi seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2026-2029 di Kabupaten Nunukan, menuai sorotan dari peserta forum, Jumat (28/8/2025), siang.

Forum sosialisasi calon anggota KPID Kaltara ini tak sekadar menjadi ajang informasi prosedural. Lantaran dibanjiri pertanyaan kritis dari peserta mengenai independensi Tim Seleksi (Timsel), transparansi tahapan seleksi, hingga potensi intervensi politik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

Ketua Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan, Taslee, menyoroti syarat seleksi yang melarang calon anggota KPID adalah anggota maupun simpatisan partai politik.

Menurutnya, aturan itu belum cukup menjamin netralitas calon komisioner.

“Peran DPRD sangat sentral karena lembaga ini yang merekomendasikan 7 nama calon komisioner kepada Gubernur. Walaupun misalnya peserta seleksinya bukan kader partai, tetap rawan kalau ada kedekatan emosional dengan anggota DPRD Kaltara. Ini yang harus dijawab Timsel, bagaimana menjamin independensi dalam proses seleksi,” kata Taslee kepada MataKaltara.com.

Menurutnya, KPID Kaltara kelak akan menjadi garda terdepan mengawasi penyiaran televisi dan radio di provinsi ini, termasuk masuknya siaran asing dari Malaysia yang masih ditonton warga perbatasan.

Namun, jika seleksinya sejak awal tersandera kompromi politik, independensi lembaga ini bisa ternodai bahkan sebelum lahir.

“Karena itu, publik perlu untuk mengingatkan DPRD jangan sampai menjadi pintu masuk politisasi penyiaran di Kaltara,” ucap Taslee.

Sorotan lain datang dari Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Nunukan, Herman. Ia mempertanyakan dasar hukum penyelenggaraan seleksi calon anggota KPID Kaltara.

Ia juga mengusulkan agar proses seleksi dilakukan terbuka, bahkan disiarkan langsung melalui kanal resmi KPID yang bisa diakses masyarakat secara luas.

“Payung hukum seleksi anggota KPID Kaltara ini bentuknya apa, peraturan gubernur atau apa?. Lalu proses seleksi harus dilakukan terbuka, agar publik Qbisa menilai langsung transparansi proses, bukan hanya sekadar percaya pada laporan,” ujar Herman.

Tanggapan TimselMenjawab pertanyaan tersebut, Ketua Timsel KPID Kaltara, Jupri, menyampaikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Nunukan.

Pekan depan giliran Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.Sementara Sekretaris Timsel, Lili Suryani, menegaskan proses seleksi dilakukan secara terbuka.

“Ada sistem Computer Assisted Test (CAT) yang nilainya bisa dipantau publik. Selain itu, tanggapan masyarakat akan menjadi bahan klarifikasi Timsel saat wawancara dengan calon. Tetapi mohon dilengkapi bukti, misalnya jika ada calon yang masih terkait partai politik,” tutur Lili Suryani.

Menurut Lili, mekanisme seleksi anggota KPID berbeda dengan KPU atau Bawaslu, karena tidak ada aturan waktu tunggu bagi mantan anggota partai.

Hal ini membuat publikasi tanggapan masyarakat sangat krusial untuk memastikan independensi calon.Tahapan seleksi akan menghasilkan 14 nama calon komisioner.

Dari jumlah itu, Komisi I DPRD Kaltara akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sebelum mengerucut menjadi 7 nama yang diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan.

Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Ladullah, menegaskan pihaknya akan terbuka dan profesional dalam melalukan fit and proper test.

“Jangan sampai kami pilih orang yang salah. Percayakan kepada Timsel dan DPRD. KPID harus segera terbentuk untuk mengawasi siaran di perbatasan. Apalagi masih banyak warga di pelosok yang justru menonton siaran Malaysia,” ungkap Ladullah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Nunukan itu mengaku, inisiatif Komisi I DPRD Kaltara untuk membentuk KPID sudah sangat matang.

“Kami akan terbuka dengan wartawan mengenai fit and propertest. Percayakan kepada Timsel dan Komisi I DPRD. Soal anggaran KPID, kami DPRD Kaltara akan usahakan. Itu tugas kami. Tinggal tim Kominfo Provinsi Kaltara menyusun berapa kemampuan anggaran yang dibutuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, Akademisi Borneo Tarakan yang juga anggota Timsel, Aris, menambahkan bahwa seleksi KPID tidak memerlukan peraturan gubernur.

Dia menjelaskan landasan hukum dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2024.

“Itu aturan pelaksana yang jadi dasar Timsel bekerja, selain SK Timsel dari DPRD Kaltara,” imbuh Aris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *