Ketua DPRD Kaltara Dukung Penuh Pembangunan Taman Adhyaksa di Kebun Raya Bundayati

oleh

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Achmad Djufrie, menyatakan dukungannya terhadap pembangunan Taman Adhyaksa yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri kegiatan groundbreaking (peletakan batu pertama) taman yang berlokasi di kawasan Kebun Raya Bundayati, Tanjung Selor, pada Selasa (10/6/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Utara. Para pejabat secara simbolis melakukan penanaman pohon sebagai bentuk komitmen bersama terhadap pembangunan ruang hijau yang juga akan menjadi ikon edukasi dan lingkungan di ibu kota provinsi.

Dalam pernyataannya, Achmad Djufrie menilai kehadiran Taman Adhyaksa akan memberikan nilai tambah tidak hanya secara estetika, tetapi juga dari sisi edukasi hukum dan pelestarian lingkungan hidup.

“Kami DPRD Kaltara sangat mengapresiasi inisiatif Kejati Kaltara. Pembangunan Taman Adhyaksa ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan,” ujar Achmad Djufrie.

Ia menambahkan, ruang terbuka hijau seperti ini sangat penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan Tanjung Selor sebagai pusat pemerintahan provinsi.

“Kebun Raya Bundayati adalah aset hijau Kalimantan Utara. Kami berharap Taman Adhyaksa dapat menjadi ruang publik yang ramah, edukatif, sekaligus simbol sinergi antar lembaga pemerintah,” lanjutnya.

Ketua DPRD Kaltara ini juga menyampaikan harapan agar proyek ini berjalan lancar dan menjadi contoh kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan ruang publik yang produktif.

Pembangunan Taman Adhyaksa sendiri merupakan bagian dari program Kejati Kaltara untuk menghadirkan wajah Kejaksaan yang lebih terbuka, humanis, dan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *