Nunukan

4 Raperda Disetujui, Wakil Ketua DPRD Nunukan Arpiah Harap Maksimal Diimplementasikan

×

4 Raperda Disetujui, Wakil Ketua DPRD Nunukan Arpiah Harap Maksimal Diimplementasikan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah yang juga hadir dalam paripurna tersebut menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah.

“Tentu ini bukan sekadar agenda formal. Ini adalah amanah yang harus kami jalankan sebagai wakil rakyat,” kata Arpiah kepada MataKaltara.com, Senin (02/03/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan persetujuan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.

Raperda tersebut merupakan hasil kajian, pendalaman, serta penyerapan aspirasi dari berbagai pihak sebagai bentuk komitmen legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Menurut Arpiah, Raperda inisiatif DPRD dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu, DPRD juga menyetujui satu Raperda usulan Pemerintah Daerah yang telah dibahas secara komprehensif bersama mitra kerja terkait.

Ia menilai, proses pembahasan yang berjalan konstruktif antara legislatif dan eksekutif mencerminkan sinergi yang baik dalam menghasilkan kebijakan yang solutif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.

“Harapan kami, seluruh Raperda yang telah disetujui ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan secara maksimal demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Arpiah menambahkan, DPRD akan terus mengawal tahapan lanjutan hingga proses penetapan dan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai tujuan yang telah dirumuskan bersama.

Diketahui empat Raperda yang disetujui yakni

Raperda pertama mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan.

Kedua, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Keempat, Raperda usulan Pemkab Nunukan yakni Raperda tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page