Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 15 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menerima pembebasan melalui program amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, sebagai bentuk pengampunan negara atas tindak pidana tertentu, dengan pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi sosial.
Dari 15 orang tersebut, lima diantaranya sebelumnya telah menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), namun dengan kebijakan amnesti, mereka kini tidak lagi diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, mengatakan bahwa pelaksanaan program amnesti di Lapas Nunukan dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Amnesti ini wujud belas kasih negara. Kami berharap momen ini menjadi titik balik bagi saudara-saudara sekalian untuk memulai hidup baru yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Puang Dirham kepada MataKaltara.com, Minggu (03/08/2025).
Puang Dirham menambahkan bahwa seluruh proses pendataan, verifikasi, hingga pelaporan dilakukan secara transparan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Balai Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham Kaltara.
Salah satu perwakilan warga binaan yang menerima amnesti menyampaikan rasa haru dan terima kasihnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas program amnesti ini. Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperbaiki hidup dan kembali membangun masa depan bersama keluarga,” ucapnya.
Diketahui, amnesti merupakan kebijakan negara yang memberikan pengampunan terhadap sejumlah pelanggaran hukum dengan pertimbangan tertentu.
Berbeda dengan grasi atau remisi, amnesti berlaku secara kolektif dan memiliki semangat rekonsiliasi serta kemanusiaan yang lebih luas.
“Belasan warga binaan yang mendapatkan amnesti ini semuanya kasus Narkotika Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkapnya.