Tunggakan Pajak Kendaraan di Nunukan Tembus Rp24,4 Miliar, Jadi Rongsokan Tapi Masih Aktif dalam Sistem

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 24.331 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat sebagai Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dengan total piutang pajak yang menggunung hingga Rp24.461.973.500.

Data resmi per 15 Juli 2025 dari UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan menyebutkan, mayoritas kendaraan itu tak membayar pajak lebih dari dua tahun.

Lebih mencengangkan lagi, banyak diantaranya sudah dalam kondisi rusak berat, bahkan menjadi barang rongsokan, namun tetap tercatat aktif dalam sistem.

“Ada yang kendaraannya sudah tidak digunakan bertahun-tahun, tapi belum pernah dilaporkan untuk dihapus. Akhirnya datanya masih ‘hidup’ di sistem Samsat, Bapenda, dan kepolisian,” kata Kepala UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Saifullah Djamal kepada MataKaltara.com, Sabtu (02/08/2025), pagi.

Menurutnya, penghapusan kendaraan dari sistem tidak bisa dilakukan sepihak oleh Bapenda tanpa laporan resmi dari pemilik. Akibatnya, data kendaraan tetap tercatat aktif, dan piutang pajak terus membengkak.

“Banyak yang enggan mengurus penghapusan karena merasa repot atau kehilangan dokumen seperti BPKB. Padahal ada prosedur resmi untuk mengganti dokumen maupun menghapus kendaraan yang rusak,” ucapnya.

Ia mengingatkan, selama kendaraan belum dihapus secara administratif, tagihan pajaknya akan terus berjalan dan menjadi beban utang pajak daerah.

Untuk menekan angka KTMDU, Bapenda menggencarkan sejumlah strategi. Salah satunya melalui Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) atau yang dikenal masyarakat sebagai razia pajak kendaraan, bekerja sama dengan Satlantas Polres Nunukan.

“Saat P2KB digelar, biasanya sekitar 30 persen wajib pajak langsung membayar di tempat. Dan beberapa hari setelahnya bisa tembus 50 hingga 60 persen,” ujar Saifullah.

Bapenda juga rutin melakukan pendekatan door to door, edukasi melalui media sosial, dan layanan keliling ke daerah-daerah terpencil.

“Pelayanan kita tidak hanya di kantor pusat Samsat Nunukan. Kita juga ada di Sebatik, Sebuku, Semenggaris, dan Lumbis. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh,” tuturnya.

Saifullah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kendaraan yang sudah tidak digunakan atau rusak berat, untuk dilakukan penghapusan dari sistem.

“Kalau memang kendaraan sudah rusak, tidak layak pakai, atau tidak ditemukan dokumennya, segera urus. Jangan dibiarkan terus menumpuk jadi beban,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menumpuk utang pajak kendaraan bisa berdampak pada proses administrasi lainnya.

“Kalau suatu saat mau urus kendaraan lain, bisa bermasalah karena data pajak sebelumnya belum beres,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *